SANGATTA (26/7-2019)
Meski toko modern atau minimarket waralaba berjaringan di Sangatta bahkan di sejumlah kecamatan seperti Teluk Pandan, Sangatta Selatan, Bengalon yang dianggap cerminan daerah tersebut tengah berkembang dan maju, kenyataanya dari segi penerimaan daerah, minim.
Di Kutim saat ini, jumlah minimarket waralaba berjaringan yang telah berdiri dan beroperasi kurang lebih 18 lokasi namun tidak memberi andil apa-apa terhadap PAD. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa menyebutkan saat ini Bapenda Kutim hanya bisa memungut pajak daerah dari pajak reklame yang dipajang oleh masing-masing minimarket waralaba tersebut.
Sementara untuk pajak penghasilan (PPh) hasil penjualan barang-barang yang dibeli oleh masyarakat, masuk ke pusat bukan pajak daerah. Sedangkan jika minimarket waralaba tersebut membuka kedai, kafe atau restauran di tempat usahanya, maka barulah Bapenda bisa memungut pajak restaurannya. Selebihnya, tidak ada aturan hukum yang mengatur Pemkab bisa memungut pajak daerah dari usaha toko modern berjaringan tersebut.
Diakui yang terjadi di minimarket berbeda dengan aktifitas usaha dan jual beli yang terjadi di pasar tradisional seperti di Pasar Induk Sangatta, dimana usaha dan perdagangan di pasar tradisional, Pemkab bisa memungut retribusi parkir serta retribusi dan pajak daerah lainnya yang menjadi sumber PAD Kutim. “Kalau mini market itu, boleh dikata tidak meski reklamenya sering ganti-ganti,” beber Mustafa.(SK2)