Beranda hukum Mulai Besok, PNS dan TK2D Tinggalkan Kutim Harus Bawa SPT Dari Sekda

Mulai Besok, PNS dan TK2D Tinggalkan Kutim Harus Bawa SPT Dari Sekda

0

Loading

SANGATTA (13/5-2020)

                Pegawai Pemkab Kutim, Rabu (13/5) ramai membicarakan rencana pencegahan mereka bisa meninggalkan Kutim. Kabar pelarangan keluar Kutim ini, setelah beredarnya  pengumuman disejumlah grup whatshap yang menyatakan sejak Kamis (14/5) besok, tidak bisa meninggalkan Kutim jika tidak ada perintah dari Sekda Irawansyah.

                Pengumuman yang mengatasnamakan Kepala Satpol PP Kutim, Didi Hardiansyah itu, mengingatkan semua pejabat dan pegawai termasuk TK2D Pemkab Kutim, setiap bepergian dalam rangka dinas luar maupun keperluan pribadi sehingga meninggalkan Sangatta  wajib  membawa SPT atau Surat Perjalanan yang  ditandatangi Sekda atau para asisten Sekda.

Dalam pengumuman itu, dinyatakan bilamana  tidak membawa maupun menunjukkan surat tugas  tidak diperkenankan  melanjutkan perjalanan atau meninggalkan Sangatta. .Pemeriksaan akan dilakukan mulai hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sampai Tanggal 14 Juni 2020 di  Pos Operasi Mahakam Patung Burung Sangatta Selatan.

Sebelumnya, Bupati Kutim, Ismunandar sebagai Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid 19 Kutim, memberlakukan ketentuan warga Kutim tidak boleh melakukan perjalanan antarkecamatan di Kutim.

                Dalam aturan yang diterbitkan Jumat (8/5) lalu  bertujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kutim. “Kutai Timur sudah masuk zona merah penyebaran Virus Corona,” tulis Bupati Ismunandar dalam surat edarannya yang menyebar ke masyarakat dan Camat se Kutim ini.

                Disebutkan, pelarangan mudik di tengah pademi Corona sesuai Instruksi Presiden yang melarang mudik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Meski demikian, disebutkan pemerintah akan mengizinbkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika ada keluarga sakit dan meninggal dunia, serta mendapatkan izin dari tiga instansi antara lain Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona  tingkat terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah. “Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai protokol kesehatan,” tulis Bupati Ismunandar. (SK2/SK3/SK5)