SAMARINDA (5/10-2020)
Pengakuan Panji Asmara telah menerima uang dari Mus – Kepala Bappenda Kutim sebesar Rp100 juta untuk biaya berobat, dibantah Mus. Dalam persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa AMY, disebutkan justru Mus yang menerima uang dari Panji Asmara. “Tidak benar, justru saya menerima uang dari Panji Asmara,” terang Mus menjawab pertantayaan majelis hakim.
Dalam sidang lanjutan, Senin (5/10), Mus menyebutkan ada anggaran sebesar Rp2 triliun yang bebas gunakan. Namun, dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim, tersisa Rp250 M yang bisa digunakan sebagai dana operasional bupati.
Mus yang sebelum memberikan keterangan mengangkat sumpah, menyatakan perkenalannya dengan AMY. Dalam perjalanan waktu, Mus meminta AMY membantu Ism yang mempunyai “tanggungan” (utang,red) sebesar Rp5 M. “Permintaan saya itu dipenuhi AMY, dengan cara membayar langsung kepada pihak tempat Ism ada tangungan,”ungkap Mus.
Ditanya dana Rp250 M yang sempat dilaporkan Mus dan Panji Asmara ke Bupati Ism, Mus dalam persidangan yang dimulai pukul 16.22 Wita, diakui oleh Ism agar diatur penggunaanya. “Sesuai arahan Bupati, dana sebesar Rp250 M itu dialokasikan ke Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, BPKAD, Bagian Perlengkapan sedangkan programnya dibuat di Bappeda,” beber Mus dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang M Hatta PN Tipikor Samarinda.
Dalam sidang yang dipimpin Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda, Mus rinci uang yang ia terima baik dari AMY maupun DA termasuk kemana uang fee proyek disalurkan, diantaranya membayar pembelian mobil elf pesanan Ketua DPRD UEF sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, pada Selasa (29/9) lalu, Panji Asmara –mengaku menerima Rp100 juta dari Mus untuk berobat. “Saya menerima Rp100 Juta dari Pak Mus, tapi darimana uang itu saya tidak tahu,” aku Panji Asmara dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda.
Panji membenarkan telah menerima uang dari DA sebanyak Rp1 M, da dari Rp1 M itu sebanyak Rp750 juta diambil Edward – Kepala Bappeda. “Sisanya sebesar Rp250 juta dipegag saya,” aku Panji Asmara yang sebelum bersaksi mengangkat sumpah.
Tak berapa lama, Panji mengakui telah menerima Rp1 M lagi dari DA sehingga uang denganya ada Rp1,25 M. “Lalu uang itu dibagi tiga yakni kepada Hendra Ekayana – Kabid Pengkajian Bappeda, Arkam – dan saya, semua mendapat Rp419 juta,” ungkap Panji.
Saat ditanya detail oleh majelis hakim, Panji menyebutkan uang yang ia bagi bertiga telah disita KPK saat berlangsung pemeriksaan. “Uangnya sudah diserahkan ke penyidik KPK, sewaktu kami menjalani pemeriksaan,” kata Panji dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Di depan majelis hakim yang beranggotakan Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, disebutkan pada tahun 2019 dan antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang berjumlah Rp8,8 miliar dan 6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.
Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET. Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).
Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)