SANGATTA (27/6-2019)
Terdakwa Na binti AMH (30) tak menyangka perbuatannya dengan mencoblos 2 kali serta menggunakan nama orang lain, berbuntut panjang. Ia bahkan menangis saat diperiksa majelis hakim PN Sangatta, Rabu (26/6) kemarin.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Muhammad Israq langsung menghadirkan Na sebagai terdakwa untuk dimintai keterangan. Mengenakan kaos warna hitam, Na yang semula tampak tersenyum sebelum sidang, langsung tertunduk ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan Jaksa Muhammad Israq dan Majelis Hakim yang diketuati Rahmad Sanjaya – Ketua PN Sangatta.
Kepada majelis hakim yang berulang kali menanyakan motif mau mencoblos 2 kali dan menggunakan nama orang lain yakni Fajar Novarita Putri – warga Desa Swarga Bara Sangatta Utara, Na sambil menyeka air matanya mengaku karena ingin membantu seorang caleg dari Nasdem yang ikut berkompetisi memperebutkan kursi di DPRD Kutim. “Tidak dikasih apa-apa, cuman membantu saja. Sedangkan terhadap surat suara lainnya, semua terserah saya hanya saja saya waktu itu diminta Erliyanti Rantesalu agar mencoblos Mery dari Partai Nasdem,” aku Na.
Wanita yang mengaku bekerja di sebuah salon kecantikan di Sangatta ini menyebutkan sebelum mencoblos di TPS 05 dengan nama Fajar, ia terlebih dahulu mencoblos di TPS 07. Untuk memudahkan pencoblosan di TPS 5, Na menghapus tinta di jarinya menggunakan cairan pembersih yang diakui telah disiapkan Erliyanti Rantesalu. “C6 itu diterima dijalan,kemudian tinta di jari saya dibersihkan menggunakan cairan pembersih yang dibawa Erliyanti. Setelah mencoblos, saya pulang dan mengabari Erliyanti jika sudah mencoblos,” cerita Na.
Na yang kini menjadi terdakwa berbuat curang di Pemilu Tahun 2019 lalu, karena sempat menggunakan C6 atas nama Fajar. Penggunaan C6 Fajar ini diketahui Sumiati – tante Fajar yang kebetulan menjadi menjadi saksi parpol.
Penyalahgunaan C6 Fajar ini dilaporkan ke Panwascam dan Panwaslu namun untuk mencari Na, memerlukan waktu. “Saat itu, KPPS hanya mengecek C6 saja bagi yang datang ingin mencoblos tanpa mengecek KTP atau identitas lainnya, kebijakan itu sesuai instruksi KPU,” terang Abdul Somad – Ketua KPPS 05 Swarga Bara.
Terhadap perbuatannya Na oleh Jaksa Muhammad Israq didakwa melanggar pasal 533 UU Pemilu yang ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling tinggi Rp18 Juta.(SK11)