SANGATTA,Suara Kutim.com (5/1-2017)
Terdakwa NDS (24) yang didudukan sebagai pesakitan gara-gara postingannya yang menghina ummat Islam, mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf kepada ummat Islam.
Dalam persidangan penghujung tahun lalu, ia oleh JPU Muhammad Israq dituntut 18 bulan penjara ditambah denda Rp5 Juta subsidier 6 bulan karena terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Terhadap tuntutan JPU Muhammad Israq, pemuda yang sudah bekerja di perusahaan mapan di Sangatta ini, Rabu (4/1) menyampaikan permohonan keringan hukuman. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi,untuk itu saya mohon keringan hukuman,” kata NDS saat menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim PN Sangatta.
Dalam sidang yang dipimpin Tornado Edmawan dibantu Marjani Eldianti dibantu Andreas Pungky Maradona, NDS mengakui postingannya di FB iseng dan tak memahami bisa menyinggung perasaan ummat Islam yang akan merayakan Idul Adha 1437 H.
Karena menyadari perbuatannya salah, NDS berusaha menghapus namun keburu sudah menyebar. Selain itu, NDS juga menyerahkan diri ke Polisi dan mengaku apa yang dilakukan karena keisengan tanpa maksud menghina.
Keisengan NDS ini dilakukannya di Warung Cyber Net di Jalan Kabo Jaya Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara. NDS didakwa dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang membuat ummat Islam di Kutim tersinggung.
NDS, didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dan ketiga melanggar Pasal 156a KUHP.(SK13/SK15)