Beranda hukum NDS Menyesal Telah Menyinggung Perasaan Umat Islam, Minta Maaf Berulang Kali

NDS Menyesal Telah Menyinggung Perasaan Umat Islam, Minta Maaf Berulang Kali

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/11)
NDS yang kini sudah meringkuk 4 bulan dalam tahanan Polres Kutim, mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang menyinggung perasan ummat Islam. Ditemui Suara Kutim.com belum lama ini, NDS yang sudah menikmati gaji sebagai pegawai perusahaan sub kontraktor PT KPC , mengaku postingannya di face book hanya iseng dan tidak bermaksud apa-apa. “Sungguh bang, saya hanya iseng saja ketika itu maklum anak bujang ketika lagi off main internet saja, entah tiba-tiba saja saya buat gambar itu,” aku NDS yang pekan ini akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.
Merasa bersalah, NDS segera menghapus postingannya namun sudah terlanjur dibaca ribuan anggota Forum Jual Beli Sangatta – sebuah forum tempat bertukar informasi sebagian besar warga Kutai Timur.
Tidak itu saja, NDS mengaku sempat gelisah sehingga ia berdiam diri di rumah sehingga ketika TOGAR NAINGGOLAN menghubunginya, selain mengaku khilaf dan bersalah, NDS meminta agar adiknya segera menghapus postingannya. “Saya benar-benar takut,malu dengan keluarga saya terutama ibu karenanya saya takut sekali keluar rumah meksi sempat kelaparan,” beber NDS.
Sadar akan perbuatannya salah, NDS meminta A Togar Nainggolan menghubungi polisi agar ia bisa dibawa ke Polsek Sangatta dan siap menanggung resiko hukumnya. “Kepada ummat Islam, saya benar-benar menyesal dan memohon maaf apa yang saya lakukan, saya benar-benar menyesal apalagi saat ini sudah empat bulan dalam tahanan,” aku NDS yang belum lama ini juga telah membuat pernyataan tertulis akan permohonan maafnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kutim, NDS oleh Kejaksaan Negeri Sangatta diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan dakwaan pertama Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekroni, kemudian dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik serta ketiga didakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a KUHP. “Semoga cepat selesai sidang saya ini, saya ngaku salah dan mohon maaf dan apa yang saya lakukan merupakan pelajaran berarti bagi saya,” kata NDS kepada Suara Kutim.com menjelang dibawa ke tahanan Polres Kutim.(SK12)