SANGATTA (9/10-2017)
Entah apa yang ada dalam benak Sam (61) – seorang nenek di Dusun Gunung Karet Kecamatan Sangatta Selatan, diusianya yang senja bukan memperbanyak ibadah tetapi menjadi pengedar pil koplo. Karena perbuatannya melanggar hukum, Nek Sam – begitu ia disapa, kini mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan Nek Sam, diamankan Sabtu (7/10) pukul 15.30 Wita dengan barang bukti 17 linting berisikan 68 doubel el. “Tersangka Sam, dilaporkan warga karena curiga sebagai salah satu agen pil koplo yang selama ini meresahkan warga Sangatta Selatan. Berdasarkan informasi warga, tim Opsnal melalukan penyelidikan dan terbukti tersangka yang kelahiran Pangkep tahun 1956 ini menyimpan pil koplo,” terang kapolres.
Didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Senin (9/10) dijelaskan, Sam yang tercatat warga Dusun Gunung Karet Sangatta Selatan, mengaku kerap menjual pil koplo kepada anak-anak. Namun, ia tidak mengetahui pemasoknya karena pembelian pil setan ini diperoleh dari perantara. “Pil koplo yang ditemukan tim opsnal Satresnarkoba disembunyikan dalam tas kecil, dalam tas ditemukan uang sebesar Rp50 ribu yang diakui hasil penjualan,” jelas Abdul Rauf.
Terhadap perbuatannya, Sam yang tampak kuyu dan mengaku menyesal itu akan dijerat melanggar UU Kesehatan. (SK12)