SANGATTA (25/7-2018)
Seorang notaris di Sangatta bernama IM dilaporkan Hatta warga Jalan Poros Bontang Km 3 Sangatta Selatan, karena diduga terlibat dalam pemalsuan akta tanah sehingga Hatta dirugikan karena Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran terhadap lahan yang kini menjadi Dinas Kebudayaan Kutim.
Kepada Suara Kutim.com, Rabu (25/7), Hatta membenarkan ia telah melapor ke Polda Kaltim terkait lahannya yang kini menjadi milik Pemkab Kutim. “Laporan ke Polda Kaltim disampaikan Ahad tanggal 15 Juli 2018 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL /141/VII/2018/SPKT II yang diterima Kompol A Rachman S,” terang Hatta.
Dijelaskan, saat melapor ia didampingi Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Kerajaan Kutai Mulawarman yang diketuai Andi Azis Alsyad. Dalam laporan ke Polda Kaltim itu, Hatta mengaku selain Andi Azis Alsyad, ia juga didampingi Prasetya Adimakasya, Fatahilla serta Muhammad Ardi Hasin. “Kami melapor karena sejak tahun 2012 lalu kami sebagai pemilik dirugikan, bahkan ketika dilakukan gugatan melalui PN Sangatta meski menang berpekara namun belum bisa menikmati hasilnya,” ungkap Hatta.
Ditanya keterkaitan adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemkab Kutim, ia menguraikan karena tanah masih dalam sengketa justru Pemkab melalui Dinas PLTR pada tahun 2013 melakukan pembayaran sebesar Rp12 M kepada BH. “BH inilah yang kami duga melakuka pemalsuan data tanah kami, namun itu terjadi karena bantuan IM sebagai notaris,” ungkap Hatta.
Masalah pembayaran Rp12 M ini sempat diungkapkan Kepala Dinas PLTR Yusuf Samuel yang ia sebut Pemkab telah salah bayar dan menyebabkan kerugian negara Rp12 M. Pernyataan Yusuf ini sontak membuat kaget Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang dan pejabat lainnya karena dijelaskan secara terbuka dalam Rakor Pemkab Kutim.(SK2/SK3/SK11)