![]()
SANGATTA (31/5-2020)
Seorang oknum Ketua RT di Sangatta Utara, kini beurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga melakukan pengainayaan terhadap warganya. Kasus yang terjadi Selasa (12/5) lalu ini, dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo terjadi di kediaman Ju – sang oknum Ketua RT.
Dalam keterangannya, Kapolres Indras menyebutkan penangiayaan terjadi percekcokan antara Fir (49) dengan Ju. “Sebelumnya Fir datang bersama ibunya untuk mengurus surat, belakanga terjadi adu mulut yang berlanjut dengan pemukulan oleh Ju kepada Fir, kemudian Fir membalas,” terang kapolres.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Samodra, Fir yang kesehariannya bekerja di Kantor Desa Sangatta Utara melaporkan Ju ke Polres Kutim pada tanggal 12 Mei 2020. “Upaya damai dilakukan, namun pelapor yakni Fir tak mau sehingga kasusnya tetap diproses,” timpal Kasat Reskrim AKP Fery Samodra.
Kepada penyidik, Fir yang lahir di Bontang dan kini tercatat warga Jalan Durian RT 6 Desa Sangatta Utara, mengaku akibat penganiayaan yang dilakukan Ju mengalami sakit pada tulang rusuk sebelah kanan dan kiri serta lengan tangan.
Untuk mengetahui apa saja dialami Fir, Polres Kutim kini telah meminta keterangan Nung – ibu Fir dan Istri Jun. Selain itu meminta pemeriksaan di RSU Kudungga guna mengetahui pasti penyebab kesakitan yang dialami staf Desa Sangatta Utara ini.
Sementara itu sejumlah warga sekitar TKP, tak yakin Jun bisa melakukan penganiyaan pasalnya pria yang juga PNS Pemkab Kutim ini dikenal santun dan sopan kepada masyarakat. Selain itu, Jun aktif memajukan lingkungannya sehingga sejumlah proyek masuk ke lingungan RT Vi Durian. “Bahkan berkat Pak Jun, kegiatan masjid juga lebih semarak karenanya kerap dikunjungi pejabat Pemkab Kutim,” sebut sejumlah warga.(SK4)






