SANGATA (9/5-2017)
Tim Saber Pungli Kutai Timur, Jum’at (5/5) lalu melakukan operasi tertangkap tangan (OTT), terhadap YN – soerang perangkat Desa Sangatta Utara. Oknum perangkat desa ini, ditangkap karena melakukan punglu dalam proses pembuatan surat tanah atau segel.
Ketua Tim Saber Pungli Kutim, Kompol Donny Sardo didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena, mengatakan pada operasi tangkap tangan tersebut tim Saber awalnya mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta.
Namun dari pengakuannya, ternyata hasil pungli yang sudah dilakukan berulang-ulang ini digunakan simpan sebagai uang kas yang diketahui mencapai Rp 26 juta. AKP Andika mengungkapkan, pengakuan YN setiap warga yang mengurus pembuatan surat perwatasan tanah atau segel ini dipungut Rp 700 ribu per segel. “Uang yang terkumpul dari pungutan pada warga tersebut kemudian dijadikan dana operasional dalam pengurusan segel. Padahal tidak dasar hukum atau aturan tertulis terkait adanya retribusi atau pungutan resmi dalam pengurusan surat segel tanah, baik di peraturan desa (Perdes) maupun aturan lainnya,” terangnya.
Dijelaskkan, hingga saat ini Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait OTT tersebut. Sementara penetapan tersangka akan dilakukukan setelah dilakukan gelar perkara namun uang yang disita merupakan bukti adanya Pungli di Sangatta Utara. “OTT dilakukan setelah laporan masuk ke Tim Saber Pungli sehingga didalami dan ternyata benar, karena itu dilakukan penyelidikan siapa yang berperan utama dalam Pungli segel tanah itu,” tandas AKP Andika.(SK2/SK3/SK12)