Beranda ekonomi Ombusman Kaltim Galakan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik

Ombusman Kaltim Galakan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik

0
Sosialisasi tentang ytugas Ombusman Republik Indonesia oleh Kantor Ombusman Perwakilan Kaltim kepada pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, Rabu pagi tadi.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/10)
Tak puas dengan pelayanan publik lembaga pemerintahan, masyarakat bisa mengadukan ketidakpuasan tersebut kepada Lembaga Ombudsman yang kini di Kaltim dibentuk perwakilan.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tidak saja melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik lembaga pemerintahan semata tetapi siap melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi penindakan lembaga pemerintahan yang memberikan pelayananan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.
Febrityas, Assisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik

Febrityas, Assisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim dan Kaltara,
Febrityas, Assisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim dan Kaltara,
Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim dan Kaltara, disela pelaksanaan sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam Pengawasan Pelayanan Publik di lingkungan Pemkab Kutai Timur,Rabu pagi tadi menyebutkan Ombudsman sebagai sebuah lembaga akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pelayanan publik lembaga pemerintah agar sesuai standarisasi yang sudah ditentukan dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Disebutkan, untuk penanganan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Perwakilan Kaltim terus mengupayakan agar ada penyelesaian yang nyata, cepat dan transparan. Diungkapkan, dari 73 kasus yang masuk sejak awal tahun 2015 sudah lebih dari 50 persen kasus yang diselesaikan. “Dalam pemberian sanksi bukanlah hak dari Ombudsman RI namun pihaknya hanya berhak memberikan rekomdasi berhasalkan hasil investigasi. Dirinya berharap masyarakat dapat lebih pintar dalam menyikapi pelayanan publik yang dinilai tidak standar dan tidak memuaskan,” kata alumnus FISIPOl Unmul Samarinda ini.
Disebutkan, selain lembaga pemerintah seperti Pemkab Kutim, lembaga pengaduan masyarakat ini juga bisa melakukan konfirmasi atau pendalaman terhadap pelayanan kepolisian serta lembaga pemerintah lainnya. “Semua lembaga pemerintah yang menggunakan anggaran negara tentu bisa dimintai keterangan jika ada aduan masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dengan baik terlebih sampai ada pungutan liar,” tandasnya.(SK-03/SK-11)