SANGATTA,Suara Kutim.com (30/5)
Sebanyak 908 orang terpaksa mengikuti persidangan akibat terjaring dalam Operasi Patuh Mahakam (OPM) Tahun 2016 yang digelar Polres Kutim sejak 14 Mei lalu. Berdasarkan data Satuan Lalulintas Polres Kutim, pengendara yang terjaring dan mendapat tindakan penilangan bila dibandingkan dengan operasi serupa tahun lalu mengalami peningkatan 108 persen.
Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatlantas AKP Ramadhanil, Senin (30/5), menyebutkan tahun 2015 pengendara ditilang 436 pengendara. Dalam jumpa persnya, diakui peningkatan pelanggaran masih selaras dengan jumlah kendaraan dan warga Kutim terutama Sangatta yang jumlahnya terus meningkat. “Jika angka pelanggar lalu lintas naik drastis jika dibandingkan operasi yang sama tahun lalu. Namun kesadaran masyarakat Kutim dalam mengutamakan keselamatan saat berkendara sudah semakin meningkat,” terang kapolres.
Kasat Lantas AKP Ramadhanil menyebutkan kendaraan yang ditilang ini didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 746 pengendara, kemudian 163 pengendara roda empat dan kendaraan roda enam.
Ia menambahkan, kesalahan yang kerap dilakukan sehingga dilakukan penilangan, karena tidak membawa atau melengkapi surat kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara. “Ada pula pelanggaran lalu lintas nyata seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan knalpot recing, dan menerobos lampu merah,” beber AKP Ramadhanil.
Disebutkan, OPM 2016 fokus di Sangatta yakni sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Poros Sangatta-Bontang, dan Jalan Poros Sangatta-Bengalon. Untuk di kecamatan lainnya, juga dilakukan imbangan.
Menyinggung kecelakaan lalulintas, dijelaskan selama 2 pekan terjadi 2 kasus dengan korban jiwa 1 orang. Namun, bila dibandingkan dengan OPM tahun 2015 diungkapkan mengalami penurunan.(SK3)