Beranda hukum Orang Asing Wajib Kantongi Ijin Pemerintah

Orang Asing Wajib Kantongi Ijin Pemerintah

0

Loading

Abdul Kadir – Kepala Badan Kesbangpol Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
  Kepala Badan Kesbangpol Kutim Abdul Kadir menegaskan setiap warga negara asing yang melakukan aktifitas di wilayah Indonesia, wajib mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
      Ijin itu, ujar Abdul Kadir sesuai PP No 41 Tahun 2006 tentang perijinan melakukan kegiatan penelitian dan pengawasan bagi PT asing, Lembaga penelitian, pengembangan asing badan usaha asing dan orang asing. Selain itu, Permendagri No 49 Tahun 2010 tentang Pedomanan Pemantauan Orang Asing dan Ormas Asing di daerah, kemudian Permendagri No 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan TKA di daerah. “Setelah ditelusuri, Kesbangpol belum pernah mendapatkan dokumen tentang aktifitas LSM Intergrated Conservation  (ICON) salah satu LMS asal  Canada yang kabarnya telah melakukan penilitian di Hutan Lingdung Wehea,” ujar Abdul Kadir.
            Disebutkan, dalam Permendagri, Kesbangpol berkewajiban bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pemantauan Orang Asing (TPOA) berkewajiban melakukan pemantauan terhadap warga negara asing termasuk LSM. “Tugas utama TPOA antara lain verifikasi terhadap kelengkapan dan kesahihan dokumen seperti rekomendasi yang dikeluarkan Dirjen Multilateral Kemenlu, kemudian nota kesepahaman dan dokumen dari kementrian teknis atau unit kerja pemerintahan yang menjadi mitra kerja ormas asing,” terang Abdul Kadir.
            Didampingi Syafranuddin,  Kabid Ideologi, Wasbang dan Kewaspadaan dijelaskan TPOA wajib mengetahui tujuan dan sasaran kegiatan, waktu, mitra kerja, pola kerja serta sumber pembiayaan. “Kalau ada permasalahan, Kesbangpol akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya kepolisian serta imigrasi,” timpal Syafranuddin.
            Seperti diwartakan, BLH Kutim menolak keinginan LSM ICON dari Canada melakukan penelitian di  Hutan Wehea  sebelum mempunyai  ijin dari PemerintahRepublik Indonesia seperti Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur, Encek Rijal Rafidin,  kegiatan ICON  bekerjasama dengan BLH Kutim telah berakhir bulan Juli 2014 lalu. “Pihak ICON telah menyampaikan permohonan pada bulan Maret  lalu namun kelengkapan administrasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri belum dipenuhi,” jelas Rifadin.(SK-02)