Isran diantara wartawan seusai sidang gelar Doktornya |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Otonomi Daerah (Otda) yang digulirkan selama ini, dinilai Bupati Isran Noor belum memberikan hasil maksimal kepada daerah terutama dalam pelayanan publik. Walaupun diberikan otonomi untuk mengatur pemerintahan sendiri tetapi dalam aplikasinya, Pemerintah Daerah (Pemda) masih dikebiri dalam hal kebijakan dan wewenang oleh pemerintah pusat.
Kepada wartawan seusai menyampaikan disertasinya dihadapan guru besar dan tim penguji Pasca Sarjana Univerisitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Senin (10/11) mengungkapkan semenjak Otda digelar, pemerintah pusat setengah hati melepaskan sebagian kewenangannya.
Dikatakan, masih banyak kewenangan Pemda yang dibatasi oleh pemerintah pusat, seperti pemberian perijinan mineral dan batuan (Minerba). Isran yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekarang ini ada indikasi redesentralisasi dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 termasuk Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perpu) tahun 2014 yang menarik kembali 60 persen kewenangan kepala daerah seperti diisyaratkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mencontohkan mangkraknya program mega proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kaliorang. Dalam kacamatanya, KTM merupakan salah satu bukti kewenangan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan pada Pemkab Kutim.
Proyek yang dicetuskan Direktorat Jendral (Dirjen) Transmigrasi pada tahun 2009, kondisinya kini memang mangkrak bahkan sejumlah paket legiatan yang dicanangkan tiba-tiba terhenti dan menjadi hutan belukar. “Dalam proyek KTM Pemkab tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya membiarkan proyek tersebut membusuk,” kata Isran yang mendapatkan predikat Caumlaude pada gelar Doktornya tersebut.(SK-02/SK-03)