SuaraKutim.com, Sangatta – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, akhirnya menyelesaikan pemberkasan atas 4 (empat) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro menuturkan bahwa berkas keempat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terhadap keempat tersangka tersebut, Jaksa Peneliti telah menyatakan berkas dari Jaksa Penyidik telah P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red) pada hari ini, Selasa (02/08/2022), dan siap untuk dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Henri, Selasa (02/08/2022).
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juli 2022, bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-62, tim penyidik Kejari Kutim menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan solar cell home system pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.
Keempat tersangka tersebut, yakni HS, AB, PA dan MZW, langsung diamankan tim penyidik dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur. Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 53 miliar.
Penyidik Kejari Kutim juga telah melakukan penyitaan sebuah mobil mewah merek Range Rover Evoque 2.0 senilai lebih dari Rp 1,5 miliar dari Saksi EM, serta uang tunai lebih dari Rp 3,6 miliar dari sejumlah saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera perusahaan dan keuntungan lainnya, serta pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan solar cell home system pada DPMPTSP Kutim.
“Jadi penyitaan ini (mobil mewah dan uang tunai, red) dari saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera perusahaan dan keuntungan lainnya, serta pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan solar cell home system pada DPMPTSP Kutim, kami lakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(Red)