SANGATTA (1/1-2019)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini menduduki jabatan structural atau fungsional namun tidak ada kinerjanya, siap-siap saja pasalny nanti bisa digantikan oleh pegawai honorer atau TK2D yang diangkat menjadik Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K).
Warning itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (KBD) Kutim Zainuddin Aspan, akhir tahun 2018 lalu. Menurut Zainuddin, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat menyebutkan berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 P3K mendapat fasilitas selayaknya PNS termasuk gaji, tunjangan sama dengan PNS namun yang membedahkan hanya masalah pensiun karena P3K ini tidak akan diberikan pensiun seperti PNS. “Nantinya PPPK ini juga bisa bersaing dengan PNS, untuk menduduki jabatan struktural, termasuk jabatan fungsional, dengan syarat mendapat persetujuan dari presiden,” jelasnya.
Meski demikian, Zainuddin tidak menjelaskan apakah P3K nantinyua juga menjalani Latihan Pra Jabatan yang selama ini diikuti CPNS termasuk Diklat Kepemimpinan. Jika tidak ada, tentu beruntung sekali P3K karena tidak harus bersusah payah mengikuti seabrek Diklat yang dirasakan PNS saat ini.(SK2/SK11)