SANGATTA,Suara Kutim.com (4/6)
Akibat pergaulan kelewat bebas, seorang pelajar SLTP di Sangkulirang kini mengandung 5 bulan. Kasus yang menampar keluarga Bulan (13) – bukan nama sebenarnya kini ditangani Polsek Sangkulirang dengan tersangka Ha (21).
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilapaorkan keluarga Bunga (30/5) setelah mengetahui anaknya hamil. Didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Rudi Sirait, dijelaskan orang tua korban curiga dengan perubahan prilaku anak yang sering mual-mual seperti layaknya perempuan yang tengah hamil muda. Selain itu, Bunga juga sering mengurung diri di kamar. “Ketika Bunga dibawa Puskesmas ternyata positif hamil 5 bulan, kemudian orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sangkulirang ” sebut beber kapolres.
Dalam penyelidikan, Bunga mengakui ia kerap melakukan hubungan intim dengan Ha yang diakuinya pancar. Kepada penyidik, Bunga mengakui hubungan terlarang ia lakukan pada bulan Maret tahun lalu. “Ha yang diperiksa mengakui telah melakukan hubugan terlarang dengan Bunga, Ha juga mengakui jika Bunga pancarnya,” sebut kapolres seraya menambahkan Ha mengaku hubungan badan yang mereka lakukan karena suka sama suka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, tersangka kini mendekap di hotel prodeo milik Polres Kutim. Tersangka disanksi dengan pasal 76.d dan 76.e Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun, atau denda Rp 5 miliar.(SK3)