Beranda hukum Pajak Dibayar, 20 Hari Sertifikat Lahan KIPI Maloy Terbit

Pajak Dibayar, 20 Hari Sertifikat Lahan KIPI Maloy Terbit

0

Loading

SANGATTA (14/8-2017)
Lahan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy Kaliorang, ditargetkan dalam wakru 20 hari sudah bersertifikat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Senin (14/8) Mugeni, mengungkapkan agar target harus dilakukan pembayaran pajak PNTB . “Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan dalam waktu 20 hari, sertifikat lahan KIPI Maloy sudah rampun, karenanya diharapkan dukungan semua pihak terutama camat dan kepala desa,” ujar Mugeni seraya menyebutkan dana yang dibutuhkan Rp300 juta.
Meski tidak menjelaskan berapa luas lahan yang harus disertifikatkan, Mugeni mengakui segera menggelar rapat dengan Badan Pengelola Kawasan Khusus di Jakatra. Ia optimis, persertifikatan lahan KIPI Maloy selesai karena syarat itu sudah lengkap. “Kalau kita sudah selesaikan pajak maka tak ada masalah lagi,” katanya.
Terkait ganti rugi tanam tumbuh, Mugeni mengakui sudah selesai semua karena jumlahnya kecil.
Sekda Irawansyah mengakui masalah sertifikasi lahan ini harus tuntas, sesuai dengan permintaan pemerintah pusat. Menurutnya, kalau tidak selesai akan ada penundaan program pembangunan yang telah direncanakan di Kawasa Maloy. “Masalahnya tinggal masalah pajak untuk pengurusan sertifikat,pemkab siap tuntaskan. Sebab adminitrasi sudah lengkap, gant rugi tanam tumbuh juga sudah selasai, jadi kalau pajak ini bisa selesai, maka tidak ada kendala,” terang Irawansyah.
KIPI Maloy Kaliorang, menempati lahan seluas 518 hektar. Namun lahan yanag telah dibebaskan ini, belum bersertifikat. Karena itu, Pemkab Kutim, kini sedang mengurus sertifikat lahan tersebut. (SK2)