PROGRAM CSR PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi perhatian Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Untuk menggali dan melakukan pemetaan potensi CSR.
Pansus yang dipimpin Sayid Anjas terus berpacu dengan waktu untuk mematangkan kajian mengenai raperda inisiatif dewan ini, sehingga CSR dari perusahaan agar ada aturan yang tegas tentang CSR di Kutim
Dipimpin Ketua Pansus – Sayyid Anjas bersama wakilnya H. Agiel Suwarno, Sekretaris Angga Redi Niata, dengan anggota H. Burhanuddin, H. Hasbullah Yusuf, Arfan, Rahmaddi, Edi Santosa, Asti Mazar, Leny S A, Harfandi, Agusriansyah Ridwan serta H. Agus Aras, belum lama ini pansus melakukan pertemuan dengan PT KPC.
Dalam pertemuan dengan Advisor Social Politik KPC Husein Akma beserta Manager External Relation Hasrul Sani, Manager Bengalon Community Relation and Development (BCRD) Wawan Setiawan, Manager Community Empowerment Nurul Karim, Manager Project Management and Evaluation Louise Pessireron, Superintendent Public Communication Yorden Ampung itu digali berbagai masalah. “Pansus ingin mencari masukan terkait raperda yang sedang digodok pihaknya karena data dan informasi tentang tata cara pengelolaan CSR KPC akan menjadi salah satu rujukan dalam melengkapi regulasi dala Perda,” terang Sayid Anjas.
Diakui pansus yang dipimpinnya bekerja ektra hati-hati, karena tingkat dilematis cukup tinggi di lapangan, namun bukan halangan selama semua pihak mau bekerja professional dan transfaran sehingga perda itu tidak mandul dan bisa mencakup semua investasi. “Raperda CSR sesuai dengan tupoksi kami, agar adil dan bijaksana kami berupaya mencari masukan baik dari corporate, pemerintah dan semua elemen yang tercakup didalamnya. Sehingga nantinya regulasi ini tidak dianulir oleh pihak yang mungkin terkena imbas dari terbitnya perda ini, apalagi sampai membuat jera investor masuk Kutim, jelas bukan itu harapan kita, ”jelasnya.
Dalam pertemuan di KPC itu, Ketua dan Anggota Pansus silih berganti bertanya hal seputar tanggung jawab social perusahaan salah satunya Harfand I yang pertanyakan soal besaran anggaran dana CSR KPC 5 Juta US Dolar per Tahun yang tidak mengikuti tonase hasil produksi. “Kenapa tidak dipatok misalnya, 8 Sen US Dolar per Ton, sehingga hasil produksi naik, dana CSR pun makin besar diterima masyarakat Kutim,” tanya Harpandi.
Mendapat pertanyaan yang cukup mengelitik itu, Husein Akma menandaskan CSR KPC merupakan komitmen diawal proses divestasi kepemilikan saham dari Rio Tinto And British Petroleum ke Bumi Resources. “Kucuran dana 5 Juta US Dolar per tahun sesuai komitmen awal Bumi, bahwa apabila bisa berhasil membeli perusahaan ini maka kita akan beri kontribusi sebesar itu, janji ini akan terus dipenuhi sampai 2021 nanti. KPCpun sportif mengikuti fluktuasi dollar bahkan DPR- RI pernah mempertanyakan hal yang sama, kami jawab kembali pada komitmen awal tadi,”jelasnya.
Disisi lain Husein mengaku bangga dengan kunjungan ini, dan mengapresiasi kinerja dewan dalam upaya mengkaji tata kelola dan aturan yang akan dituangkan ke dalam raperda tentang CSR di Kutim.
Iapun memaparkan peran CSR KPC dalam membangun Kutim, dari awal pembentukan kabupaten sampai sekarang. “Kita sama tahu bagaimana peran KPC diawal pembentukan kabupaten Kutai Timur, dengan dana Community Developmen atau Comdev yang sekarang kita sebut CSR dimana KPC ikut membangun infrastruktur jalan yang dulunya hutan dan berlumpur dari Samarinda sampai jalan Yos Sudarso Sangatta, serta jalanan utama dalam kota, sehingga layak menjadi kabupaten dan itu kami lakukan sampai sekarang melalui program CSR,” beber Husein Akma.(ADV38-DPRD Kutim)
>