Suasana pada sebuah TPS di TNK |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Meskipun Pemilihan Presiden (Pilpres) dinilai berjalan lancar dan aman di Kutai Timur (Kutim), ternyata tidak luput dari masalah. Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nirmalasari Idha Wijaya, menyebutkan di Sangatta Utara ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak taat aturan atau bermasalah diantaranya TPS 45 Desa Sangatta Utara, ditemukan menemukan gembok kotak suara tidak tersegel. “Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat diakui kalau kunci tak sesuai,” terang Nirmalasari, Kamis (10/7) siang.
Selain itu, Panwaslu juga menemukan data DPT dan DPK tidak ditempel di papan pengumuman bahkan hampir semua TPS baik di Sangatta Utara maupun Sangatta Selatan.
Disebutkan, TPS 49 Kelurahan Teluk Lingga terdapat 4 temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS yakni formulir C-7 berupa daftar pemilih tidak diisi petugas. Kemudian, lembar undangan memilih atau pemberitahuan yang dikenal dengan C6 secara sengaja digandakan sebanyak 80 lembat dengan alasan bahwa lembar yang diberikan kurang. “Selain itu juga tanda tangan Ketua KPPS hanya hasil scan bukan aslinya, ada juga nomor urut pemilih dalam DPT tidak dicantumkan,” jelas Nirmalasari.
Pada TPS 8 Kelurahan Teluk Lingga, Panwaslu berhasil menggagalkan dugaan mobilisasi massa yang dilakukan oleh warga. Dimana ada 5 warga yang memiliki KTP luar Kutim tanpa membawa surat keterangan pindah domisili hendak mencoblos di TPS tersebut. “Mencoblos dengan KTP bisa saja, asalkan harus sesuai dengan domisilinya kalau pun diluar, harus menyertakan surat keterangan pindah domisili atau membawa Formulir A lima,” bebernya.
Panwaslu Kutim juga menerima laporan adanya dugaan pelarangan mencoblos yang dilakukan oleh KPPS di TPS 8 Swarga Bara. Karena KPPS beralasan khusus pemilih yang menggunakan KTP hanya boleh mencoblos pada waktu terakhir. “Laporan lainnya juga ada kami terima di TPS 50 Sangatta Utara adanya sampul Pileg yang masuk dalam logistik Pilpres dan TPS 59 Sangatta Utara tentang kunci kotak suara yang tertukar,” ungkapnya.
Terhadap sejumlah temuan, Panwaslu kini sedang melakukan kajian dan jika memenuhi unsur pelanggaran akan diteruskan ke KPU Kutim untuk memberikan tindakan. “Berbagai sudut dan klarifikasi akan kami lakukan apakah melanggara aturan yang ada,” sebutnya.(SK-02)