SANGATTA (2/9-2019)
Meski hanya mempunyai 4 kursi di DPRD Kutim, PDI Perjuangan tidak mau sembarangan dalam menentukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutim yang akan dipilih pada tahun 2020 mendatang.
“Sesuai dengan amanat, DPC PDI Perjuangan Kutim mulai Senin tanggal 2 September 2019 mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kutim, penjaringan ini dibuka hingga tanggal 17 September 2019 nanti,” terang Faizal Rachman – Ketua Tim Penjaringan PDI Perjuangan Kutim.
Kepada wartawan di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kutim, disebutkan penjaringan dibagi dalam dua tahap yakni pengembalian formulir dan tahap kedua pengembalian formulir. “Pengambilan formulir pendaftaran hingga tanggal 8 September 2019. Sementar untuk pengambalian formulir pendaftaran mulai tanggal 9 september hingga 17 September 2019,” bebernya.
Bersama pengurus DPC PDI-P Kutim lainnya, diungkapkan bakal calon dibuka tidak hanya untuk kader PDI-P tetapi dibuka seluas luasnya untuk masyarakat Kutim yang berkeinginan untuk bertarung pada pilbup 2020 mendatang. “Sistemnya terbuka bagi siapa saja sepanjang memenuhi syarat, sedangkan kader PDI Perjuangan bisa mendaftar dan diluar kader juga bisa ikut penjaringan,” ungkapnya.
Mengenai syarat, didampingi Alexius F – sebagai sektaris, Charolin Laoh (Bendahara), Sumarno dan Lukas Himuq masing-masing sebagai Wakil Ketua 1 dan 2, dijelaskan ada 13 syarat yang wajib dipenuhi termasuk tidak pernah terlibat tindak pidana seperti Narkoba, dan korupsi.
Faizal menambahkan hasil penjaringan diserahkan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan. Selain seleksi berkas, balon juga akan mengikuti fit and proper test. Tes nantinya akan di lakukan DPP. Tim penjaringan Kutim, sbeut Faizal, hanya menerima berkas, selanjutnya kami akan menyerahkan ke DPP. (SK4)