SAMARINDA (17/5-2020)
Gubernur Kaltim Isran Noor melarang jajaranya menerima atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau lainnya kepada pihak manapun. Jika ada yang melakukan, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yakni UU ASN serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menerangkan pesan khusus Gubernur Isran ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tertanggal 13 Mei 2020. Disebutkan, dalam SE yang ditanda-tangani Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, ditegaskan permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri baik secara individu maupun atasnama pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri serta penyelenggara lainnya baik secara tertulis maupun maupun tidak tergolong perbuatan yang dilarang dan berimplikasi kepada Tipikor.
Diungkapkan Ivan, KPK menandaskan Pegawai Negeri atau penyelenggara negara menjadi contoh baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas pokok.
Pemprov Kaltim, dijelaskan segera meneruskan SE KPK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Diharapkan, semua Kepala Daerah dan OPD se Kaltim bisa menerapkan dan melaksanakan peringatan KPK. “Ada delapan item yang harus menjadi perhatian, karenanya lewat SE nanti bisa dipatuhi,” tandas Syafranuddin seraya menambahkan semua penerimaan THR segera dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari termasuk berupa makanan yang sudah disumbangkan ke panti asuhan, jompo, atau yang membutuhkan.
Ditandaskan, Syafranuddin, pelarangan menerima THR termasuk parsel bagi ASN sudah lama berlaku dan selalu dilaksanakan dengan baik. Namun, sesuai SE KPK, imbauan larangan ini kembali diumumkan.(SK8)