Beranda hukum Pegawai Pemkab Jangan Terlibat Politik di Pilbup Kutim, Terlibat Hukuman Dipecat Menanti

Pegawai Pemkab Jangan Terlibat Politik di Pilbup Kutim, Terlibat Hukuman Dipecat Menanti

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/5)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer termasuk kepala desa serta RT yang mendapatkan gaji atau tunjangan pemerintah tetap menjaga netralitas pada Pilkada Kutim 2015, mendatang.
Sebagai abdi masyarakat dan negara, pegawai pemkab dituntut sikap netralitasnya dalam menghadapi Pilkada karena jika ada keberpihakan atau menjadi simpatisan salah satu bakal calon bupati, dikhawatirkan tidak akan profesional dalam menjalankan tugas kesehariannya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.
“Pemkab Kutim segera mengeluarkan urat edaran terkait netralitas pegawai terutama PNS menjelang pendaftaran pada bulan Juli mendatang. Surat Edaran Bupati Kutim ini mengacu pada aturan bahwa PNS tidak boleh memihak apalagi terlibat dalam kegiatan perpolitikan,” imbuhnya.
Lebih jauh Ardiansyah menandaskan setelah dikeluarkannya surat edaran namun diketahui ada yang masih ikut-ikutan dan bahkan terlibat dalam kegiatan perpolitikan seperti kampanye dan sebagainya akan dikenakan sanksi sesuai UU ASN. “Selain UU ASN pelarangan keterlibatan pegawai pemerintah termasuk pejabat BUMN dan BUMD, aturan pelarangan itu juga ada dalam UU Pilkada yakni Pasal 70 yang hukuman penjara paling singkat satu bulan atau denda minimal enam ratus ribu rupiah,” tandas Ardiansyah dengan menambahkan sanksi UU ASN dipecat dengan tidak hormat.(SK-03/SK-08)