Beranda hukum Pegawai Pemprov Kaltim Non ASN Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Pemprov Kaltim Non ASN Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

0
Pj Sekda Kaltim M Sa'bani bersama Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana foto bersama usai penandatangan nota kesepakatan.

Loading

SAMARINDA (15/6-2020)

Sepuluh rubu pegawai Pemprov Kaltim yang berstatus Non ASN  atau honorer, diberikan Gubernur Kaltim jaminan ketenagakerjaan melalui Program BPJS Ketenagakerjaan. Program anyar yang memberikan asuransi kepada Non ASN ini berlaku sejak bulan Januari lalu meski kesepakatan kerjasamanya dilaksanakan, Senin (15/6) .

Penyerahan santunan kematian kepada istri Erwin Lesmana sebesar Rp42 juta

Penandatanganan dilakukan Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim M Sa’bani mewakili Gubernur Kaltim, dengan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana. “Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai pada 2020 ,” terang Sa’bani.

Ia menyebutkan, kesepakatan Pemprov dengan BPJS Kesehatan, merupakan kabar baik  pegawai  non ASN karena dengan adanya tindak lanjut dari kerja sama ini pegawai non ASN mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. “BPJS ketenagakerjaan menjamin sejak peserta berangkat dan pulang kerja,” terang Sa’bani.

Sementara Panjio Wibisana, menerangkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada 4 jaminan yakni  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). “BPJS ketenagakerjaan mengapresiasi kepedulian Pemprov Kaltim yang mendaftarkan pegawai non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Pandji yang datang bersama sejumlah pejabat BPJS Ketenagkerjaan Kaltim.

Diakuinya, ada  10.026 pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan, mereka dicover untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Besaran nilai preminya 0,54 persen dari gaji pegawai non ASN yang dibayarkan oleh Pemprov Kaltim, jadi mereka tidak dipotong gaji,” beber  Panji Wibisana.

Dalam acara yang digelar di ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Sa’bani yang didampingi Kepala BPKAD Kaltim M Sa’aduddin, Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin, perwakilan Disnakertrans, Biro Sosial dan Biro Hukum,diserahkan  santunan kepada ahli waris  Erwin Lesmana pegawai non ASN pada  Dinas PU yang menerima santunan sebesar Rp42 juta dan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan.(SK8)