Beranda hukum Pegawai PU Dipecat Karena Malas Kerja

Pegawai PU Dipecat Karena Malas Kerja

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/1)
Pemkab Kutim benar-benar menegakan aturan kepada aparatur yang indispliner, bahkan seorang oknum PNS yang bertugas pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dipecat dengan tidak hormat, selain itu 5 orang PNS di lingkungan Setkab Kutim mendapat penurunan pangkat satu tingkat.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim, ada 12 orang pegawai yang “dibidik” bermasalah namun yang selesai diproses hingga awal tahunn2016 sebanyak 6 orang. “Dari 6 orang yang telah diproses, satu dipecat secara tidak hormat sedangkan lima orang diturunkan pangkatnya, sedangkan 6enam lainnya, masih dalam proses,” terang Misliansyah – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kepegawian dan Pensiun BKD Kutim yang memberikan keterangan mewakili Kepala BKD.
Kepada wartawan, dijelaskan oknum PNS yang diberikan sanksi dan yang masih dalam proses persidangan rata-rata melanggar kode etik kepegawian misalnya malas masuk kerja. “Pemkab belum menjatuhkan sanksi ke 6 PNS lainnya dikarenakan kami masih akan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi,” kata Misliansyah.
Kelima PNS yang diturunkan pangkatnya diakui kesemuanya bekerja pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim. “Mereka yang mendapat sanksi itu bertugas pada Bagian Umpro sebanyak tiga orang, dan Bagian Hukum berjumlah dua orang sementara PNS yang dipecat bekerja bertugas pada Dinas PU Kutim,” bebernya.(SK-02/SK-11)