Beranda hukum Pejabat Kena OTT KPK, Kutim Kehilangan Rp13 M

Pejabat Kena OTT KPK, Kutim Kehilangan Rp13 M

0
Bupati Kutim Is, Ketua DPRD Kutim EUF, Asw, Mus,. Sur dan tersangka lainnya ketika mengikuti jumpa pers KPK, Jumat (3/7) malam.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (22/10-2020)

                Meski Pemkab Kutim berhasil dalam pengelolaan keuangan sehingga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, namun akibat penangkapan sejumlah pejabat penting di Pemkab Kutim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini, Kutim pada tahun 2021 mendapat hukuman dari pemerintah pusat.

                Hukuman yang dijatuhkan pemerintah pusat yakni tidak memberi dana insentif sebesar Rp13 Miliar. Asisten Administrasi  Umum Setda Kutim, Yulianti menerangkan insentif yang tergolong besar ini diterima Pemkab Kutim, karena dinilai baik dalam pengelolaan keuangan. “Dapat dipastikan, di tengah menurunya pendapatan tahun 2021 akibat pandemic Corona, Kutim tahun 2021 tak mendapatkan insentif yang tiada lain akibat adanya Operasi Tangkap Tangan oleh KPK,” terangnya.

                Usai penerimaan piagam dan plakat dari Pemerintah RI terkait keberhasilan Kutim meraih predikat WTP salama 5 tahun berturut-turut, diakui dana insentif Rp13 M sangat berarti bagi Pemkab dan masyarakat Kutim yang saat ini sedang memerlukan dana untuk pemerintahan serta pembangunan.

                Kepada wartawan di Samarinda, Yuli mengakui kabar tidak adanya insentif sudah diterima Pemkab Kutim sehingga tidak masuk dalam KUA PPAS tahun 2021. “Walaupun tidak mendapat insentif, dijamin gaji dan insentif ASN termasuk gaji TK2D tetap aman demikian pula dengan utang yang ada selama ini akan diselesaikan sebelum pergantian kepala daerah,” janjinya.

                Sekedar mengingatkan, OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, selain diamankan sejumlah uang dan barang bukti terkait gratifikasi. Tim penindakan KPK, juga mengamankan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU, selain itu KPK juga mengamankan AMY dan DA – dua kontraktor asal Sangatta yang diduga sebagai penyuap.(SK8)