Beranda hukum Pejabat Kutim Harus Bebas Dari Penyalahgunaan Narkoba

Pejabat Kutim Harus Bebas Dari Penyalahgunaan Narkoba

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/1-2017)
Kepala Badan Kepegawian dan Diklat Pemkab Kutim, Zainuddin Aspan mengingatkan pejabat tidak main-main dengan Narkoba, jika ketahuan akan dicopot dari jabatannya bahkan diberhentikan sebagai PNS.
Kepada Suara Kutim.com, tekad membersihkan pejabat dari penyalahgunaan Narkoba merupakan komitmen Pemkab Kutim, membersihkan Kutim dari Narkoba. Kedepan, ujar Zainuddin akan dilakukan tes urine kepada semua pejabat. “Salah satu persyaratan yang ditetapkan BKPP Kutim kepada calon pejabat yang akan menduduki kursi jabatan dilingkungan Pemkab Kutim harus bebas narkoba,” ujar pria yang akrab disapa Zai ini.
Ia mengakui, saat ini pemkab masih berpegang pada hasil tes narkoba sebelumnya, namun tes narkoba kembali dilaksanakan. Disebutkan, Pemkab Kutim sudah menargetkan tidak ada lagi oknum pegawai terlibat Narkoba.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Irawansyah kepada wartawan yang menjumpai di ruang kerjanya, bebas Narkoba salah satu persyaratan yang ditetapkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baparjakat) dalam penetapan calon pejabat yang bakal dilantik, Jumat (6/1) mendatang.
Diakuinya, karena anggaran sehingga tes narkoba belum bisa dilaksanakan namun dipastikan tetap dilaksanakan. “Soal kapan dan dimana tempatnya, masih dibahas karena akan disesuai dengan kemampuan APBD,” sebut Irawansyah.
Keterangan yang dihimpun untuk melaksanakan tes urin, dibutuhkan dana paling sedikitnya dibutuhkan Rp200 Juta, pasalnya satu kali tes urine dibutuhkan biaya sebesar Rp250 ribu. (SK3)