Beranda ekonomi Pelanggan Kabur, PDAM Merugi Rp700 Juta

Pelanggan Kabur, PDAM Merugi Rp700 Juta

0
IPA KABO salah satu milik PDAM Tirta Benua.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/8)

Direktur PDAM Aji Mirni Mawarni
Direktur PDAM Aji Mirni Mawarni

Meski piutang pada PDAM Tirta Tua Benuah turun drastis setelah Kejaksaan Negeri Sangatta terlibat dalam penagihan, namun masih Rp700 Juta yang tidak akan tertagih. Direktur PDAM Kutim Aji Mirni Mawarni menerangkan piutang yang ada adalah piutang terhadap pelanggan yang alamatnya tidak jelas akibat pindah tempat. “Piutang, dengan data yang tidak jelas atau yang sudah pindah orangnya merupakan piutang sebelum tahun 2009 senilai Rp700 juta,” kata Wanita yang akrab disapa Mawar ini.
Selain utang yang tidak mungkin ditagih lagi, ada utang berjalan sekitar Rp1 miliar. Piutang itu, ungkap Mawar, akumulasi beberapa bulan hanya saja alamat penunggak dan namanya jelas.
Disebutkan, banyak warga yang mungkin karena lalai atau karena kesibukannya sehingga lupa membayar kewajibannya. Pengalaman selama ini, ungkap Mawar sata ditagih langsung dibayar karena takut disegel.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com, Senin (31/8) siang, Mawar menambahkan sejak beberapa bulan lalu PDAM sudah menerapkan sanksi bagi pelanggan kalau tidak bayar 3 bulan.
Sesuai kontrak yang ditanda-tangani bersama, PDAM berhak menyegel meteran bagi pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan, sedangkan yang tak bayar enam bulan meteran dibongkar. “Karena pelanggan yang terlambat bayar akan bayar, saat ditagih,” katanya.
Mawar mengakui piutang berjalan cendrung meningkat dalam beberapa bulan terakhir, terutama saat dilakukan penggiliran air. Namun, ia belum bisa menyimpulkan apakah karena pengaruh penggiliran air sehingga masyarakat tidak bayar atau sebab lain.
Menurut Mawar, kalau enggan membayar karena adanya penggiliran tidak bisa dijadikan alasannya pasalnya PDAM tetap berusaha memberikan pelayanan sementara hal di luar kemampuan kerap mempengaruhi produksi. “Yang ditagih itu merupakan air yang sudah dipakai, tidak ada pengecualian karenanya alasan penggiliran enggan membayar, tetap ditagih,” tandas Mawar seraya menambahkan PDAM selalu diaudit BPK sehingga jika ada tunggakan akan jadi temuan.(SK-02/SK-03/SK-12)