Beranda kutim Pembayaran Santunan PSK K2 Terkendala Dasar Hukum

Pembayaran Santunan PSK K2 Terkendala Dasar Hukum

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
    Harapan Pemkab Kutim untuk segera menutup lokasi protitusi di Kampung Kajang Sangatta Selatan, tidak berjalan mulus meski dana yang akan digelontorkan sudah siap. Kepala Dinas Sosial, Aji Kifli Oesman menyebutkan masih belum menemukan nomenklatur dan dasar hukum yang pas.
     Didampingi Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial Asdiniar,  dijelaskan  pemkab Kutim  telah menyiapkan  Rp990 juta untuk ‘santunan’ Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mucikari K2. “Konsultasi dengan BPK, SK bupati belum cukup kuat  karena itu harus dicarikan dasar hukum yang lebih kuat  sebagai dasar penyalurannya,” katanya.
            Kifli menyebutkan, ada perbedaan antara K2 dengan Gang Doli Surabaya dimana  penyaluran santunan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebuah LSM yang bergerak dibidang pembinaan warga Gang Doli. “Di Kutim ngak ada, jadi sulit juga karenanya ketimbang bermasalah ya ditunda dulu,” ujar Kifli.
            Dinas Sosial sendiri merencanakan akan membahas “kebutuan” itu dengan berbagai pihak diantaranya dengan  Bawasda, Bappeda, Bagian Hukum Setkab Kutim. “Rapat nantinya untuk menentukan sikap  agar yang ada bisa disalurkan bagi PSK dan mucikari Kampung Kajang,” sebut  Kifli.
Persoalan lain yang ditemukan berdasarkan data, belakangan warga yang bermukim di K2 menjelang  penyaluran santunan  bertambah. “Tambahannya banyak,  tapi Dinas Sosial akan tetap berpegang pada data lama saat dilakukan pendataan resmi,” ungkap mantan staf ahli bupati ini.

Lebih jauh, Kifli menambahkan  penyaluran santunan  akan dilakukan lewat bank, karenanya warga yang sudah terdata akan menerima lewat rekening bank. PSK dan Muncikari harus menyerahkan  copy KTP dan nomor rekening BPD dimana dana ini dapat ditranfer, selain itu, harus ada rekomendasi dari camat yang membuktikan jika PSK dan muncikari memang penghuni lama.  (SK-02)