SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Pemerintah Kutai Timur mengambil langkah yang dianggap strategis dalam menindaklanjuti penetapan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai salah satu Kabupaten/Kota di Kaltim yang masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV (Empat). Upaya yang dilakukan pemerintah Kutim ini dianggap mampu untuk menangani dan menekan angka penularan serta penyebaran Covid-19 di Kutim.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kutim Nomor 366/795/BPBD/VII/2021, Bupati Ardiansyah Sulaiman memberlakukan penyekatan jalan umum dan menutup tempat publik yang ada di Kota Sangatta. Penyekatan jalan umum tersebut, yakni Jalan Yos Sudarso I sampai Yos Sudarso VI. Kemudian Jalan Utama, yakni Patung Singa, Simpang Telkom, Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munthe dan Simpang Pendidikan.
Tidak hanya melakukan penyekatan, melalui SE tersebut juga dilakukan pengalihan jalur rute bus perusahaan dan angkutan umum yang tidak lagi melalui jalur protokol Jalan Yos Sudarso, tetapi memutar melewati jalur Soekarno-Hatta dan berakhir di Jalan Pendidikan atau Jalan AW Syahranie. Pemberlakuan penyekatan ini dimulai sejak, Senin (26/7) sore, pada hari kerja diberlakukan pada pukul 17.00 Wita hingga 23.00 Wita. Sementara pada akhir pekan diberlakukan sejak pukul 09.00 Wita hingga 23.00 Wita.
Ditemui awak media, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membenarkan pemberlakukan penyekatan jalan dan penutupan sejumlah tempat publik di Sangatta, yang dimulai sejak Senin (26/7/2021) sore.
“Benar, penyekatan jalan dan penutupan tempat publik ini mulai diberlakukan sejak, Senin (26/7) sore ini. Saya setujui draf surat edaran yang diajukan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, red) Kutim, setelah berkoordinasi dengan TNI dan Polri,” ucap Ardiansyah, Senin (26/7/2021) saat ditemui awak media di Kantor Bupati Kutim.
Sementara untuk fasilitas umum, Pemerintah Kutim menutup Taman Bersemi (STQ), Polder Ilham Maulana dan semua taman yang ada di kawasan Bukit Pelangi. Sedangkan untuk jam operasional restoran, kafe, angkringan, warung makan, kedai dan lainnya, maksimal buka hingga pukul 21.00 Wita, serta menutup seluruh tempat hiburan malam (THM). Surat edaran ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditetapkan atau hingga dilakukannya evaluasi kemudian.(Redaksi)