Dibaca 21 , 1 views today
MAKKAH (18/8-2018)
Pemerintah Arab Saudi mengimbau jamaah haji seluruh dunia termasuk Indonesia untuk menyalurkan dam dan kurbannya melalui lembaga khusus yang sudah didirikan Pemerintah Arabh Saudi.
PPIH mendapatkan informasi tentang kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tersebut dari Muassasah Asia Tenggara, yang isinya melarang penyembelihan Dam kecuali di tempat resmi yakni Majazir al-Masyru.
Dijelaskan, koordinator yang terbukti membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam atau kurban di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.
Diterangkan, tempat resmi pembayaran atau penyembelihan Dam atau kurban Pemerintah Arab Saudi menunjuk Islamic Development Bank (IDB) dan sejumlah bank. Kepada Suara Kutim.com, ia mengimbau jamaah haji Indonesia mentaati aturan yang berlaku.
Pengamatan Suara Kutim.com tempat-tempat pembayaran Dam atau kurban tidak sulit, karena bisa dibayar lewat ATM semua bank Arab Saudi, kemudian ada loket pelayanan yang tersebar di sudut-sudut kota terlebih sekitar Masjidil Haram.
Berdasarkan brosur yang didapat Suara Kutim.com, tahun ini Pemerintah Arab Saudi menetapkan satu ekor kambing senilai SR 475 atau US127 yang bila dirupiahkan sebesar Rp1,9 juta. Disebutkan, jamaah haji setelah membayar dam atau kurban mendapat kupon. “Semua demi kepastian bagi jamaah haji, sedangkan dagingnya akan dikirim ke 25 negara namun sebelumnya ada yang dibagikan kepada fakir miskin di tanah Haram,” terang petugas penerima Dam dan Kurban Haji tahun 2018 ketika ditanya Suara Kutim.com, Sabtu (18/8-2018).(SK12)