Beranda hukum Pemkab Batal Pinjam ke Bank Jateng

Pemkab Batal Pinjam ke Bank Jateng

0

Loading

SANGATTA 23/5-2019)

Karena diraskaan berat untuk membayar pokok dan bunga bank, Pemkab Kutim membatalkan meminjam  ke Bank Jateng.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kutim, Musyaffa menyebutkan pembatalan rencana dikarenakan dalam hitung-hitungan yang dilakukan Pemkab Kutim jika tetap melakukan pinjaman, pengembalian dan bunga yang harus dibayarkan terlalu besar dan mengakibatkan Pemkab Kutim merugi.

Sekda Irawansyah

“Rencana pembayaran angsuran pinjaman disesuaikan dengan masa efektif kepemimpinan Bupati Ismunandar, yang diperhitungkan hanya efektif hingga 30 Desember 2020, mendatang,” terangnya.

Diakui,  dalam penetapan APBD Kutim 2019 lalu sudah dimasukan dalam perhitungan APBD Kutim,   untuk membayar angsuran dan bunga untuk Bank Jateng karena batal  akhirnya dialokasikan untk membayar langsung proyek atau pekerjaan yang sudah dilaksanakan saat ini.

Pemkab Kutim berencana melakukan pinjaman dana segar lebih kurang Rp 300 miliar untuk membiayai sejumlah pekerjaan dan proyek yang dilakukan Pemkab Kutim. Tahapan demi tahapan sebagai persyaratan mendapatkan pinjaman telah dilakukan oleh Pemkab Kutim, mulai dari mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kutim hingga Kementrian Dalam Negeri.

Namun dengan semakin pendeknya masa efektif kepeminpinan Bupati dan Wabup Kutim, menyebabkan rencana peminjaman ini batal dilanjutkan.  

Keterangan lain yang diperoleh kalangan wartawan, dampak pembatalan peminjaman ke Bank Jateng ini, berdampak terhadap APBD Kutim yakni adanya rasionalisasi anggaran sebesar 36 persen yang nilainya sekitar Rp300 M lebih.(SK2/SK3)