SANGATTA (17/2-2018)
Pemkab Kutim berusaha menemukan titik temu antara Kelompok Tani Sipatuo Desa Manubar Kecamatan Sandaran dengan PT Sinergi Agro Industri (SIA) terkait ganti rugi dan tali asih lahan yang digarap PT SIA.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Mugeni belum lama ini menerangkan mediasi diharapkan ada titik temu yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Dalam pertemuan di Kantor Bupati Kutim, terang Mugeni, dihadiri Camat Sandaran M Tahir Pekan, Bambang dan Gusti Sahri– mewakili PT SIA, Alim M – Tokoh Masyarakat, Fajar – Perwakilan Pemuda, serta Ponde – Ketua Tani Sipatuo serta Dinas Perkebunan Kutim.
Dalam pertemuan, ujar Mugeni, Kelompok Tani Sipatuo memintan ganti rugi lahan atau tali asih sebesar Rp10 juta per hektar, sementara lahan yang terkena areal pabrik PT SIA disebutkan mencapai 500 Ha. “Kelompok Tani Sipatuo beranggotkan 148 orang, namun belakangan lahan yang diklaim bukan lagi 500 Ha tetapi 300 Ha,” bebernya.
Warga menyatakan, mereka menggarap lahan yang ada berdasarkan surat keterangan dari Camat Sandaran Nomor 011/LAD-MBR/VIII/2006, kemudian lembaga adat menerangkan Kelompok tani Sipatuo telah membuka lahan seluas 500 Ha di Rimba Hijau untuk penanaman kayu jenis sengon sesuai surat ijin membuka lahan oleh lembaga adat Desa Manubar pada tahun 2005. “Mereka mengkalim lahan seluas 91 Ha lahan yang belum dibayar atas nama kelompok bukan atas nama masyarakat,” beber Mugeni.
Terkait mediasi yang dilakukan, ia mengakui belum ada titik temu karenanya permasalahan akan diteruskan ke Bupati Kutim. Meski demikian, Mugeni berharap kedua belah pihak sama-sama memberikan peluang agar ditemukan titik temu. “Kehadiran perusahan juga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, sementara hak-hak masyarakat juga jangan dilupakan,” sebut Mugeni seraya menambahkan masalah lahan memang kerap mencuat semenjak banyaknya perkebunan kelapa sawit di Kutim.(SK12)