Beranda hukum Pemkab Siapkan Lahan Rutan dan ULP di Muara Gabus

Pemkab Siapkan Lahan Rutan dan ULP di Muara Gabus

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/4)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengaku senang Kemenkum dan HAM mendirikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Sangatta, karena memberikan arti bagi Kutim. Dalam pertemuan dengan Kakanwil Hukum dan HAM Kaltim, Selasa (5/4), ia menyatakan pemkab mendukung pembangunan gedung untuk ULP. “Sesuai perencanaan Pemkab Kutim, saat ini sudah ada lahan yang disiapkan untuk pembangunan Rutan dan Unit Layanan Paspor di Sangatta yakni di Muara Gabus Kecamatan Sangatta Utara,” terangnya.
Disebutkan, tahun ini Pemkab Kutim menyiapkan perencanaan pembanguan ULP Sangatat setahun kemudian pembangunan. Terkait penyediaan tenaga kerja ULP Sangatta, Ismu menyatakan siap mendukung tenaga ULP Sangatta jika memang dibutuhkan dengan meminjamkan pegawai Pemkab Kutim. “Untuk tenaga kerja atau pegawai tentu akan dibahas lebih lanjut, pada prinsipnya Pemkab siap membantu ULP karena memang dibutuhkan,” ujar Ismunandar.
Sebagai daerah yang berkembang dan banyak perusahaan beroperasi, Ismu yakin kehadiran ULP akan semakin memudahkan dalam pelayanan keimigrasian termasuk soal penempatan tenaga kerja asing. Diakuinya, saat ini di Kutim terdapat ratusan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor terutama pertambangan dan perkebunan. “Beberapa perusahaan yang beroperasi di Kutim terdapat tenaga kerja asing, karenanya memerlukan pelayanan yang cepat dalam hal keimigrasiannya, demikian dengan perusahaan yang beroperasi di Bontang,” beber Ismunandar.
Seperti diwartakan, Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur membuka Unit Layanan Paspor di Sangatta berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0231.GR.01.01 Tahun 2016 Tanggal 15 Maret 2016 tentang Pembentukan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kantor Imgrasi Kelas II Jember dan Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar. (SK-03/K-02/SK-13)