SAMARINDA (5/9-2020)
Pemerintah Kota Balikpapan, mulai tanggal 7 September 2020 kembali menerapkan jam malam. Pembatasan ruang gerak masyarakat ini, bertujuan mencegah meluasnya virus corona atau Covid 19 yang menelan korban jiwa sebanyak 131 orang.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam surat edarannya tanggal 4 September 2020 mengungkapkan saat ini di Balikpapan virus corona menyebar cepat dan meluas. Warga Balikpapan yang terkonfirmasi positif mencapai 2.047 orang, meninggal dunia 131 orang dan pasien yang dalam perawatan di rumah sebanyak 472 orang.
Ditegaskan, pemberlakukan jam malam dilakukan mulai pukul 22.00 Wita dan berlaku bagi semua pihak kecuali aparat berwajib yang melakukan tugas. “Untuk sementara seluruh kegiatan usaha atau aktivitas masyarakat dalam Kota Balikpapan yang menimbulkan kerumuman massa wajib tutup atau berhenti paling lambat pada pukul 22.00 Wita,” tulis Rizal dalam suratnya yang disampaikan ke Mendagri, Menkes, Gubernur Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim serat Anggota Forkompimda Balikpapan.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin mengakui Pemprov Kaltim telah menerima Surat Edaran Walikmota Balikpapan terkait Pemberlakuan Jam Malam. “Pemprov mendukung upaya yang dilakukan Walikota Balikpapan, karena kasus Covid 19 di Kaltim terus meningkat terutama di Balikpapan. Jam malam di Balikpapan ini, diharapkan menjadi model bagi daerah lain seperti Samarinda, Kukar dan Bontang serta daerah lainnya agar mata rantai penyebaran virus corona tidak meluas,” kata Syafranuddin.(SK8)