SANGATTA,Suara Kutim.com (4/8)
Pemprov Kaltim masih berutang dengan Kutim sebesar Rp160 M, perhitungan itu berupa dana bagi hasil. Berdasarkan perhitungan, terang Kepala Dispenda Kutim Yulianti, tahun 2014 dana bagi hasil untuk Kutim mencapai Rp374,5 M namun yang baru diterima Rp214,5 M.
Didampingi Sekertaris Dispenda, Zaini, diakui dana bagi hasil sangat penting bagi Kutim yang kini sedang menapak pembangunan sebagai daerah baru berdiri. Ditambahkan Zaini, hingga pertengahan tahun 2015 belum didapat kabar bakal dikirim. “Kurang bayar dari Pemprov Kaltim terjadi karena pembayaran selalu tertunda per triwulan. Karena itu, untuk triwulan tahun berjalan, mungkin baru dibayar tahun berikutnya. Tapi, untuk tahun 2014 sisanya belum dibayar hingga pertengahan tahun sudah,” ungkap Zaini.
Disebutkan, dari kewajiban yang ada sebesar Rp374,5 miliar lebih yang ditransfer Rp62 miliar lebih , sedangkan sisianya Rp312 miliar belum ada kejelasan. “Diharapkan untuk tahun ini bisa lunas termasuk sisa tahun lalu, namun melihat kebiasaan Pemprov selalu selalu menunggak pembayaran kemungkinan besar hal serupa kembali terjadi,” beber Zaini.
Kepada wartawan, Zaini menyebutkan ada beberapa item penerimaan yang dibagi hasil antara Pemprov dengan Pemkab diantaranya Bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bagi hasil pajak kendaraan diatas air, bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bagi hasil bea balik nama kendaraan diatas air, bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan kendaraan bermotor, bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan bagi hasil pajak rokok.(SK-02/SK-03/SK-12)