Beranda ekonomi Pendataan WP PBB, Dispenda Terkadala Data Awal Banyak Tidak Valid

Pendataan WP PBB, Dispenda Terkadala Data Awal Banyak Tidak Valid

0
Proyek peningkatan kualitas jalan Sangatta - Rantau Pulung, beberapa waktu lalu dimana bagian atasnya rawan longsor.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/10)
Validasi wajib pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim di Sangatta Utara, berjalan lambat. Meskipun sudah berlangsung 9 bulan namun baru 50 persen dari 23.000 wajib pajak (WP) yang divalidasi.
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim Musyaffa menyebutkan validasi obyek pajak berdasarkan data KPP Pratama Bontang baru dilakukan di Sangatta Utara. “Dispenda fokus di Sangatta Utara karena obyek pajak terbesar di Kutim, di Sangatta Utara,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com, diakui validasi baru berjalan setengah dari target karena jumlah personil yang terbats sementara obyek pajaknya banyak. Kendala lain, saat dilakukan validasi ternyata banyak obyek pajak yang tidak diketahui tetangga seperti sudah pindah kepemilikan berubah alamat, serta pemiliknya tidak diketahui alamatnya. “Kalau tetangga sudah tidak tau pemiliknya, tidak tahu alamatnya, akhirnya dilewati sementara Dispenda belum berani terbitkan SPT,” katanya.
Terhadap obyek pajak yang tidak terkonfirmasi, Dispenda akan melakukan koordinasib dengan KPP Pratama Bontang. Diungkapkan Musyaffa, data yang diolah Dispenda Kutim saat ini data lama yang harus dicek kebenarannya di lapangan. “Dispenda tidak bisa menghapus sebelum dikonfirmasi,” tandasnya seraya menambahkan akhir tahun nanti sudah clear.
Musyaffa mengakui banyaknya data tidak akurat berdampak terhadap penerimaan pajak, khususnya Pajak Bumi dan bangunan (PBB) yang diserahkan ke Pemkab.
Sementara itu petugas layanan pada Kantor Dispeda Kutim hampir setiap hari menerima komplain WP karena ada perbedaan nilai pajak. “Kami kaget saja, saya rumah semi permanen dikenakan pajak lebih besar dari tetangga saya yang bangunannya besar dan peramen, karena itu minta dilakukan peninjauan ulang,” kata Rahman warga Teluk Lingga Sangatta Utara.(SK-02/SK-013)