SANGATTA,Suara Kutim.com (18/3)
Pengedar obat terlarang jenis sabu-sabu di Sangatta ternyata banyak, terbukti hampir setiap pekan ada penangkapan. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Jan H Siantutri, Rabu (18/3) menyebutkan Jumat (13/3) lalu mengamankan 2 tersangka berinisial A dan P.
Dijelaskan, kedua tersangka merupakan target sejak lama namun sempat menghilang. Kepada awak media, dijelaskan A disebuah warnet di Jalan Yos Sudarso sedang menanti seseorang. Sedangkan P, dibekuk dikediamannya. “A ditangkap Kamis dini hari disebuah warnet, sementara P diamankan di kediamannya yang terletak di Gang Pelita Sangatta Utara,” beber Jan H Sianturi, Rabu (18/3).
Dari tangan A, polisi mengamangkan 12 paket SS seberat 6,7 gram seharga Rp16 juta. Barang haram ini yang diakui A didapat dari P. Saat memeriksa P, jajaran Satnarkoba menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan penggunaan SS seperti pipet kaca, bong yang masih ada SS. “Kini sedang dalam pengembangan terus, karena ada kemungkinan jaringannya luas karena itu belum diinformasikan ke media demi pendalaman,” sebut Jan Sianturi seraya menyebutkan keduanya akan dijerat dengan UU Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara.
Kepada Suara Kutim.com, Jan mengakui marakanya perederan Narkotiak terutama SS di Kutim karena berada di lintasan trans Kalimantan selain itu dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan ekonomi masyarakat. “Mereka – mereka yang suka mengedarkan dan menggunakan SS umumnya pintar menutup keburukannya, namun karena kebiasaan dan ketagihan akhirnya alpa sehingga ketahuan juga,” beber Jan.(SK-02/SK-06)