Beranda politik DPRD Kutim Penghapusan Mapel Pancasila dan Bahasa Indonesia oleh Pusat, Upaya Penghapusan Simbol dan...

Penghapusan Mapel Pancasila dan Bahasa Indonesia oleh Pusat, Upaya Penghapusan Simbol dan Jati Diri Bangsa indonesia

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran (Mapel) wajib pada standar pendidikan nasional. Penghapusan Mapel Pancasila dan Bahasa Indonesia ini, mendapat penolakan dari berbagai pihak, tidak terkecuali DPRD Kutai Timur. Anggota DPRD Kutim dari Komisi C, Agusriansyah Ridwan secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap keputusan pemerintah pusat ini.

Agusriansyah Ridwan – Anggota DPRD Kutim

“Seharusnya tidak boleh hal itu terjadi, karena kedua Mapel tersebut merupakan dasar moral bangsa Indonesia. Maka kami menyuarakan penolakan atas penghapusan kedua Mapel tersebut,” tegas Agusriansyah.

Lanjut Agus, seharusnya kedua Mapel tersebut menjadi ilmu pengetahuan dasar yang harus diajarkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Bahkan dalam Sumpah Pemuda, dimana sebagai bangsa Indonesia harus bisa memahami bahasa Indonesia dengan baik, karena merupakan bahasa pemersatu bangsa Indonesia.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju jika Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak masuk sebagai Mapel wajib dalam standar pendidikan nasional. Karena keduanya merupakan simbol dan jati diri bangsa Indonesia,” ujar Agus.(Advetorial/Admin)