KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI TIMUR
PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2015
Nomor : 270/400/KPU-KUTIM-021436090/VII/2015
Dalam rangka mewujudkan asas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 yang demokratis dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur membuka Pendaftaran untuk LEMBAGA SURVEI DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2015. Persyaratan dan kelengkapan administrasi dapat diperoleh di kantor sekretariat KPU Kabupaten Kutai Timur pada jam kerja ( pukul 08.00 s/d 16.00 WITA), Telp. (0549) 25989. Dapat Menghubungi :
Pendaftaran Lembaga Survei Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di buka sejak tanggal 23 Juli s/d 2 Desember 2015 Sangatta, 22 Juli 2015 Ketua, ttd Fahmi Idris, SE |