kpud

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN KUTAI TIMUR

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI

PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR

TAHUN 2015

 

Nomor : 270/400/KPU-KUTIM-021436090/VII/2015

 

Dalam rangka mewujudkan asas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 yang demokratis dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur membuka Pendaftaran untuk LEMBAGA SURVEI DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2015.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi dapat diperoleh di kantor sekretariat KPU Kabupaten Kutai Timur pada jam kerja ( pukul 08.00 s/d 16.00 WITA), Telp. (0549) 25989.

Dapat Menghubungi :

  1. Maesuri           HP     085250767420                 
  2. Ria Sari             HP    081247415394

Pendaftaran Lembaga Survei  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur di buka sejak tanggal  23 Juli  s/d  2 Desember   2015

Sangatta, 22 Juli  2015

                                         Ketua, 

                                                                                                                                      ttd

 Fahmi Idris, SE