SANGATTA,Suara Kutim.com (18/2)
Tempat Hiburan Malam (THM) sejenisnya bakal dikenakan bayar pajak khusus hiburan. Menurut Kadispenda Kutim Yulianti, Pemkab akan memberlakukan ketentuan ketat dengan mewajibkan setiap orang yang masuk THM wajib pakai tiket. “Selama ini THM hanya membayar pajak miras saja, itupun tidak sepenuhnya,” kata Yulianti.
Didampingi Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Musyaffa, diakui selama ini pengelola THM belum bisa memungut pajak hiburan kepada pengelola THM yang menjamur dikarenakan pengelola tidak memberlakukan tiket masuk. Diaku, selama ini TMH ini hanya dikenakan pajak restoran, kafe atau karaoke seperti salah satu diskotik miliki Hotel Royakl Victoria.
Disebutkan, Dispenda akan menerapkan pungutan tiket masuk THM berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah bagi setiap THM termasuk Diskotik atau Pub berupa pajak hiburan.
Terhadao pajak hiburan ini, Dispenda menargetkan penerimaan minimal Rp10 sedangkan tahun 2014 hanya memperoleh Rp7 juta dari pajak hiburan karaoke, sementera pajak restoran diperoleh lebih Rp750 juta.
Menyinggung status perijinan THM yang ada, Musyaffa mengaku akan berkoordinasi dengan SKPD teknis. Ia mengakui, jika ada THM tak berijin nantinya akan diserahkan ke Satpol guna dilakukan tindakan. “Penegakan Perda Pajak Daerah nantinya akan dilakukan lintas sektoral, Pemkab tidak ingin THM yang bertebaran justru menimbulkan masalah baru meski mereka sudah membayar kewajibannya. Yang bermasalah seperti menyediakan tempat esek-esek pasti ditindak tegas meski melunasi kewajibannya, karena yang dibayar bukan biaya esek-esek tetapi hiburannya termasuk makan dan minuman dimana kesemua itu merupakan pembayaran dari tamu hanya saja pemilik THM ikut membantu pemkab dalam pungutan,” terangnya.(SK-03)