SANGATTA (28/9-2020)
Kapan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus- Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU Kutim, mulai menjalani persidangan tampaknya belum bisa dilakukan di Bulan September ini, pasalnya penyidik KPK masih melakukan pengumpulan pembuktian.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya disampaikan ke Suara Kutim.com, Senin (28/9) menyebutkan status penahanan ke 5 pejabat Pemkab Kutim, terus dilanjutkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. “Penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda, dilakukan untuk satu bulan yakni mulai tanggal 1 Oktober,” terang Ali Fikri.
Saat ini, terang Ali Fikri, tersangka ISM ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara EUF di Gedung Merah Putih Kavling K4, lalu Mus ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sama dengan Sur dan AET. “Saat ini penyidik KPK masih melakukan melengkapi pembuktian unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka, KPK segera menyelesaikan pemberkasan berkas pekara para tersangka,” sebut Ali Fikri.
Seperti dalam OTT KPK, 5 tersangka yakni Ism, UEF, Sur, Mus, Sur dan AET diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pembangunan infrastruktur di Kutim tahun 2019 dan 2020. Dalam sangkaan awal, pejabat tinggi Pemkab Kutim diduga menerima uang dari AMY dan DA yang kini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam persidangan perdana yang digelar Senin (21/9) lalu, diduga kuat ada Rp250 M dana pada APBD Kutim Tahun 2020 yang “dibajak” dengan fee sebesar 10 persen. Anggaran yang bisa membangun 10 unit Puskesmas di Kutim, aman dan tidak terkena pemangkasan karena sudah ada pesan khusus dari Ism kepada Sekda Irawansyah dan Kepala Bappeda Edward Azran.
Sementara dana yang terendus KPK hingga dilakukan penangkapan, menurut keterangan sebesar Rp50 M lebih yakni yang dikerjakan AMY dan DA sebesar Rp14,9 M masing-masing dari terdakwa DA sebesar Rp8,8 M sedangkan dari AMY sebesar Rp6,1 M.(SK15)