SANGATTA,Suara Kutim.com (18/3)
Penyidik kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Partai Kedaulatan (PK) Kutim menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait kasus dugaan dokumen palsu pergantian antarwaktu anggota DPRD Kutim pada tahun 2013 lalu.
Anggota Polres Kutim ini dilaporkan Marzaki warga Sangatta dengan tudingan pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kejelasan sehingga proses PAW terkendala.
Marzaki menyebutkan, ia seharusnya sesuai aturan sudah dilantik menjadi anggota dewan menggantikan Yulianus Palangiran. Belakangan ada laporan Yulianus, sayangnya hingga masuk Maret 2015 kasus yang diadukan Yulianus tidak jelas apakah benar ada pemalsuan atau tidak.
Pemeriksaan tim penyidik Polres Kutim ini dibenarkan Kompol Cakri dari Propam Polda Kaltim terkait laporan Marzaki terkait proses pemeriksaan yang tidak jelas dan berdampak dilaksanakannya pelantikan pada 12 November 2013 lalu. “Kata penyidik, saat diperiksa dokumen asli tidak diberikan Marzaki karena itu tidak bisa diproses lebih lanjut,” jelas Cakri ketika ditemui wartawan.
Terpisah Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Fanani yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap anggotanya mengaku belum tahu. Namun, ia menegaskan tak ada masalah karena mungkin saja karena ada laporan sehingga Propam meminta penjelasan penyidik. “Tapi kalau saya, mungkin saja mandek karena kasus ini delik aduan sementara saat dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti. Karena tidak cukup bukti, jadi tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan,” terang wakapolres seraya menambahkan dalam penangan perkara ada skala prioritas.
Marzaki mengakui, setelah melaporkan penyidik ke Mapolda secara lisan, beberapa surat bukti termasuk hasil putusan Pengadilan Negeri Sangatta, yang menerima tuntutan perdatanya juga diambil Polda. “Saya hanya pertanyakan secara lisan ke Polda, tapi ternyata polisi juga respon baik. Saya tahu, penyidik juga sudah diperiksa, sedangkan surat-surat terkait dengan berkas PAW sudah diambil polisi dari Polda,” katanya.
Marzaki menjelang dilantik sebagai angota DPRD Kutim melalui proses PAW pada 12 November 2013 sesuai jadwal Banmus, namun pada 7 November 2013 Marzaki oleh Yulianus dilaporkan ke polisi. “Saya langsung diperiksa di Polres Kutim, karena laporan pemalsuan sehingga berdampak saya tidak bisa dilantik, namun laporan tuduhan pemalsuan itu sudah dua tahun berlalu tak ada kejelasannya sementara saya dibuat rugi besar,” beber Marzaki.(SK-02/SK-03)