Beranda politik DPRD Kutim Perda Ketenagakerjaan Disahkan, Semua Perusahaan Tambang dan Kebun Wajib Miliki Kantor Cabang...

Perda Ketenagakerjaan Disahkan, Semua Perusahaan Tambang dan Kebun Wajib Miliki Kantor Cabang di Kutim

0

Loading

SUARAKUTIM; SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda Ketenagakerjaan. Pengesahan Perda Ketenagakerjaan ini ditandai dengan penandatanganan bersama naskah perda oleh Ketua DPRD Kutim Joni bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat paripurna ke-10 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (6/6/2022).

Ditemui seusai rapat paripurna, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa perda ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi persoalan tenaga kerja di Kutai Timur, dengan disetujuinya perda tersebut maka diharapkan dapat mengakomodir dan mengatur proporsi tenaga kerja lokal.

Tandatangan, Ketua DPRD Kutim Joni bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menandatangani naskah pengesahan Perda Ketenagakerjaan

“ini (perda ketenagakerjaan, red) yang sangat penting agak lebih spesifik, kalau anda menyelam langsung melihat butir-butirnya disana itu. Karena tadi (perda, red) secara umum saja disampaikan sebagai laporan, tapi secara spesifik itu bagus sekali, mudah-mudahan dapat menjadi indikator untuk tenaga kerja lokal dapat diakomodir,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi selaku Ketua Pansus menegaskan bahwa raperda tersebut disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja, dan memprioritaskan keterwakilan tenaga kerja lokal.

“Kabupaten Kutai Timur yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah terutama di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Tentunya membuka peluang yang cukup besar bagi penempatan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi namun kenyataan masih banyak perusahaan yang ada di Kutim merekrut tenaga kerja dari luar Kabupaten dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Kemudian ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur harus membuat kantor cabang untuk mempermudah akses masyarakat dalam mencari informasi mengenai ketenagakerjaan.

“Jikalau perusahaan itu tidak mempunyai kantor cabang kita akan berikan sangsi peringatan, kita ingin setiap perusahaan yang menanamkan investasi ke Kutai Timur harus memiliki kantor cabang, agar masyarakat dapat melihat dimana sih kantor perusahaan tersebut, sehingga dia wajib memiliki kantor cabang,” pungkasnya.(Adv/Red/Win)