Beranda politik DPRD Kutim Perda Naker Sudah Mulai Disosialisasikan DPRD Kutim

Perda Naker Sudah Mulai Disosialisasikan DPRD Kutim

0
Anggota DPRD Kutai Timur Dapil 1, bersama warga Desa Sangatta Utara

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan satu, telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Kecamatan Sangatta Utara. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam dunia kerja serta meningkatkan kesadaran akan perlindungan tenaga kerja.

Dalam acara sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Sangatta Utara, anggota DPRD Kutim yang terlibat dalam proses perumusan Perda No 1 Tahun 2022 memberikan penjelasan komprehensif kepada peserta sosialisasi. Mereka menjelaskan berbagai aspek yang diatur dalam peraturan tersebut, termasuk ketentuan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal di Kutim. Selasa (23/5/2023) sore.

Hasbulah Yusuf mengatakan  kegiatan tersebut bagian dari pemberian pemahaman atau sosialisasi pada masyarakat terkait Perda yang telah dibuat oleh DPRD Kutim. “Aturan pembagian dalam Perda ini 80 persen tenaga lokal untuk kategori non-skil dan 20 persen non lokal. Dengan demikian perekrutan mengutamakan anak daerah atau warga ber KTP Kutim,” ujarnya.

Selain itu, anggota DPRD Kutim juga memberikan informasi mengenai prosedur penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan pentingnya bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, untuk memperoleh perlindungan yang maksimal. Mereka juga menekankan bahwa perda yang disosialisasikan tersebut harus menunggu terbitnya peraturan bupati agar bisa lebih maksimal.

“Meski kita masih menunggu Perbub untuk mempertegas Perda,” kata Habdulah Yusuf.

Sementara Basti Sangga Langi mengatakan adanya sosialisasi Perda ini di karenakan saat ini  banyak perusahaan-perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim sehingga perlu pemahaman tentang aturan-aturan yang ada dalam daerah.

Seluruh perusahaan harus bisa menjunjung tinggi nilai-nilai serta aturan yang berlaku dalam daerah, bahkan tidak ada kelonggaran bagi perusahaan manapun semata demi kesejahteraan masyarakat Kutim.

“Kutim merupakan daerah sentral, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sini. Tapi perlu diketahui ada aturan-aturan yang ditaati untuk Kutim yang lebih baik,” tandasnya.(Adv/SK-05)