SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim), Selasa (25/01/2022), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah dan DPRD Kutim, terkait nasib TK2D Kutim yang keberadaannya terancam dihapuskan seiring adanya wacana dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer kontrak daerah yang bekerja di instansi pemerintahan dan hanya ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diluar ASN (Aparatur Sipil Negara).
Bertempat di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, RDP terkait nasib TK2D ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kutim. Sementara dari pihak TK2D dihadiri Ketua Forum Komunikasi TK2D Kutim, Mursalim bersama sejumlah anggota FK TK2D Kutim. Sedangkan dari pihak Pemerintah Kutim, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, Plt Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setkab Kutim Rizali Hadi, serta Sekretaris BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kutim, Akhmad Tarmiji.
Disebutkan Mursalim, dengan jumlah TK2D Kutim saat ini yang berjumlah lebih dari tujuh ribu orang, maka pemerintah Kutim harus segera mencarikan solusi dan jalan keluar atas nasib TK2D ini, terutama bagi yang sudah mengabdi diatas sepuluh tahun dan tidak mungkin lagi ikut dalam seleksi pengangkatan PPPK, apalagi CPNS karena batasan usia yang rata-rata sudah diatas 40 tahun.
“Dengan adanya rapat dengar pendapat umum ini kami berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi terbaik terhadap nasib ribuan orang TK2D Kutim yang akan dihabisi keberadaannya pada tahun 2023 mendatang. Kami sangat berharap, pemerintah bisa memprioritaskan pengangkatan TK2D dengan klasifikasi sebagai tenaga administrasi menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) meski secara bertahap, sama seperti tenaga kesehatan dan guru,” ujar Mursalim.
Tidak hanya itu, Mursalim juga menyampaikan aspirasi dari para TK2D Kutim yang diwakilinya, terkait kenaikan gaji setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dianggarkan setahun penuh, serta tidak adanya lagi pengangkatan TK2D baru di lingkungan Pemerintah Kutim.
Sementara itu, Sekda Kutim Irawansyah menyebutkan, jika sesuai arahan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, bahwa pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai pemerintah selain ASN dan P3K. Sehingga jika pemerintah Kutim tetap memaksakan mendanai penggajian untuk tenaga kontrak daerah atau TK2D, maka hal tersebut melanggar aturan dan bisa menjadi temuan.
“Namun pada dasarnya pemerintah Kutim akan terus menindaklanjuti persoalan ini (TK2D, red) melalui BKPP Kutim. Mulai dari pendataan secara keseluruhan persoalan TK2D yang bekerja di bidang administrasi, termasuk mendata latar belakang pendidikannya, kemudian lama dia (TK2D) bekerja dan sebagainya. Supaya nanti bisa dibuat usulan (pengangkatan jadi P3K) ke Pemerintah Pusat,” ujar Irawansyah.
Diakui, hingga saat ini peluang untuk menjadi P3K sementara ini hanya dimiliki TK2D di bidang kesehatan dan pendidikan. Telebih memang karena kebijakan Pemerintah Pusat fokus pada penerimaan P3K di kedua bidang tersebut. Namun upaya pengajuan pengangkatan TK2D menjadi P3K, akan tetap ditindaklanjuti melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sesuai analisis jabatan (Anjab) para tenaga honorer tersebut dan akan disesuaikan dengan jabatan fungsional yang diminta pemerintah pusat, sebagai syarat perekrutan P3K.
“Anjab ini sangat menentukan disetujui atau tidaknya usulan formasi untuk P3K. Jadi kita membuat usulan ke Pemerintah Pusat, diharapkan dalam dua tahun ini TK2D di Kutim habis (diangkat menjadi P3K),” harap Irawansyah.(Redaksi)