SANGATTA (23/3-2019)
Wakil Bupati Kasmidi Bulang menegaskan selain jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan karyawan juga menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Baik itu perusahaan pertambangan maupun perkebunan. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah tertuang dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Apapun status karyawannya di perusahaan, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan,” tegas Kasmidi dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tahun 2019, Kamis (21/3).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wabup karena melihat kesadaran perusahaan di Kutim terkait jaminan kesehatan karyawan masih rendah. Ia berharap melalui sosialisasi garapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini segala macam persoalan terkait ketenaga kerjaan di Kutim dapat selesai.
Sebelumnya, Bupati Kutim H Ismunandar menurut Wabup juga menyampaikan beberapa hal penting. Salah satunya “PR” dukungan kepada BPJS untuk merealisasikan target jaminan kesehatan karyawan perusahaan sebesar 95 persen. Pasalnya, hingga kini target dimaksud baru terealisasi sebesar 75 persen.
“Pesan Pak Bupati, perusahaan butuh tenaga kerja, maka hargai kemampuan mereka dengan memberikan jaminan kesehatan karyawan. Apabila data karyawan tidak ada, mari koordinasi dan jemput bola dengan Disdukcapil untuk mengolah datanya,” ajak Wabup seraya menirukan pesan Ismunandar.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam, perwakilan BPJS, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Kaltim dan seluruh perusahan perkebunan se-Kutim tersebut, Kasmidi berpesan agar saat Pemilu pihak perusahaan dapat memasilitasi karyawan dalam pencoblosan. Sehingga pesta demokrasi pemilu serentak dengan menyampaikan hak suara, termasuk karyawan perusahaan bisa terselenggara dengan sukses. (ADV-Humas Setkab Kutim)