SANGATTA (1/5-2019)
Kegarangan US alias Ud bin Par – pada malam tahun baru 2019 lalu terhadap teman-temannya, tak tampak sama sekali ketika ia diseret ke kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, baru-baru ini.
Pria yang kesehariannya bekerja diperkebunan kelapa sawit di Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang ini, tertunduk lesu ketika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Israq dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim mendakwanya melanggar pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Banyakya pasal yang dikenakan kepada UD ini, pasalnya pada malam pergantian tahun 2018 ke 2019 itu, ia dengan menggunakan senjata tajam melakukan penganiayaan terhadap Herman, Roland, dan Rudi serta Pirdaus.
Perbuatan UD ini menyebabkan teman-temannya yang sedang menikmati malam tahun baru seraya mendengarkan musik lewat tape ini, mengalami luka. Bahkan Herman, Ahad (6/1) meninggal dunia meski sempat dirawat di RSU Kudungga Sangatta.
Sementara Rudi mengalami luka di perut, Rolandi menderita luka di telapak tangan kiri hingga punggung, serta Pirdaus mengalami luak di pinggang. ‘Pada malam tahun baru itu, terdakwa UD membabi buta menyerangkan senjata tajamnya. Siapa saja yang datang dengan niat menghentikan aksinya, tetap ditikam,” terang Israq usai sidang seraya menyebutkan perbuatan UD melanggar pasal 338 KUHP yakni penganiayaan mengakibatkan mati yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(SK11)