Beranda hukum Petunjuk Kejagung Diterima, Tim JPU Hari Ini Akan Tuntut Jur Pembunuh Bocah...

Petunjuk Kejagung Diterima, Tim JPU Hari Ini Akan Tuntut Jur Pembunuh Bocah Azly di Sangkulirang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/11)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Kajari Sangatta, hari ini memastikan akan menyampaikan tuntutan hukuman kepada Jur alias Ju (45) terdakwa pemerkosa dan pembunuh Nesya Nur Aslya (4) – warga Sangkulirang.
Rencana pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Jur semula dijadwalkan, Selasa pekan lalu karena belum ada petunjuk dari Kejagung akhirnya ditunda. Muhammad Israq – salah seorang tim JPU, Selasa (29/11) mengakui petunjuk Kejagung sudah diterima sehingga pembacaan tuntutan hukum dilakukan siang ini.
Kasus pembantaian Nesya Nur Aslya (4) warga Sangkulirang, tergolong luar biasa dan menarik perhatian banyak pihak. “Karena kasusnya tergolong luar biasa, untuk penuntutan hukumnya akan dikonsultasikan dengan Kejagung,” terangnya.
Jur (45) terdakwa pencabulan dan pembunuhan terhadap terhadap Nesya Nur Aslya (4) dalam persidangan, Selasa (8/11) lalu mengakui sakit hati dengan Lia – kakak korban. Namun, ia tidak mengetahui kenapa membawa anak Faturahman ini ke semak belukar dekat arena motocross serta melakukan hal tak pantas.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornando Edmawan sebagi Ketua Majelis, dibantu Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, ia mengakui perbuatannya yang membuat Nur tewas termasuk membakar jenazah bocah.“Saya tidak berencana membawa Azly ke tempat itu, kecuali jalan-jalan namun tiba-tiba saja menuju lokasi itu kemudian memperkosa, membekapnya hingga tewas serta membakarnya,” aku Jur.
Jur didakwa JPU dengan pasal berlapis mulai dakwaan pertama melanhggar pasal 81 ayat (1), ayat (5) dan ayat (7) Jo pasal 76 huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam dakwaan lain ia didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta premier Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP. (SK13)