Beranda hukum Pimpinan DPRD Terima Tunjangan Perumahan

Pimpinan DPRD Terima Tunjangan Perumahan

0
Suasana rapat paripurna DPRD Kutim

Loading

SANGATTA (22/5-2019)

Pimpinan DPRD Kutim yang menempati rumah jabatan (Runjab)  ternyata tetap mendapat tunjangan rumah, sehingga menjadi temuan tim audit BPK.   Sekretaris  DPRD Kutai Timur, Suroto ketika minta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  BPKAD Kutim, mengembalikan pergelolaan rumah jabatan (Runjab)  pimpinan DPRD Kutim ke Sekretariat DPRD Kutim.

Suroto – Sekretaris DPRD Kutim

Permintaan itu, dikemukan Suroto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah  pada dalam forum rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Kutim, belum lama ini.

Berdasarkan audit  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)  terhadap APBD Kutim 2018, jkata Suroto,  ada  temuan terkait pemberian uang tunjangan perumahan bagi unsur pimpinan DPRD Kutim. Padahal menurut BPK, unsur pimpinan DPRD Kutim sudah mendapatkan fasilitas perumahan jabatan yang berada di Komplek Bukit Pelangi.

Dalam rekomendasi,  BPK merekomendasikan agar   pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD dihentikan dan  pengelolaan runjab  pimpinan DPRD Kutim dikembalikan kepada Sekertariat DPRD Kutim yang selama ini dikelola BPAKD.

“Untuk memindaklanjuti rekomendasdi BKP,  Sekertariat DPRD Kutim akan bersurat langsung kepada Sekda Kutim dan BPKAD Kutim untuk menyerahkan kembali pengelolaan Rujab unsur pimpinan DPRD Kutim kepada Sekertariat DPRD Kutim. Terlebih tidak sampai tiga bulan lagi aka nada pelantikan anggota DPRD Kutim yang baru dan penetapan unsur pimpinannya. Sehingga dengan nantinya telah diserahkan kembali kepada Sekertariat DPRD Kutim, pihaknya bisa langsung melakukan pembenahan dan unsur pimpinan DPRD Kutim bisa segera menempati,” ungkap Suroto.

Tidak hanya meminta kembali pengelolaan Rujab pimpinan DPRD Kutim, mulai bulan Juni mendatang, Setwan  sudah menyetop pemberian uang tunjangan perumahan bagi  pimpinan DPRD Kutim.

Meski demikian, pada   APBD Perubahan 2019 ada anggaran pembiayaan pengelolaan Runjab Pimpinan DPRD sebagai pengganti tunjangan perumahan. (SK2/SK3)